Kabar PolitikTrending

Hakim Pertanyakan Ketidaktahuan Ahmad Sahroni Soal Pembagian Sembako oleh Nasdem

Pertanyaan Hakim Seputar Sumber Dana Pembagian Sembako

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan teguran keras kepada Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dalam persidangan pada Rabu, 5 Juni 2024. Teguran tersebut terkait ketidaktahuan Sahroni mengenai kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengungkapkan pertanyaan mengenai distribusi sembako tersebut berdasarkan keterangan dari staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman. Joice menyatakan bahwa sembako tersebut disebarkan ke 34 provinsi dengan total 200 kotak.

“Berdasarkan keterangan Joice, sembako itu disebarkan ke 34 provinsi dengan 200 kotak, tahu saudara?” tanya Hakim Rianto.

“Tidak, Yang Mulia. Izin menjelaskan, Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai. Tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako… tidak ada, Yang Mulia,” jawab Sahroni. “Jadi, saya jelaskan, Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai,” tambahnya.

Baca Juga  KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi: Kontroversi di Tengah Masyarakat

Hakim Rianto kemudian kembali mempertegas pertanyaannya, menekankan bahwa Sahroni, sebagai bendahara umum partai, seharusnya mengetahui kegiatan tersebut.

“Faktanya kan begitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui bahwa Garnita ini memberi sembako kepada 34 provinsi?” tanya Hakim Rianto.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Hakim Rianto menekankan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan partai seharusnya ada laporan pertanggungjawaban. “Itu kan kepentingan partai, masa tidak tahu? Kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu, apa reward, penghargaan untuk mereka? Mereka melakukan untuk partai, bukan untuk pribadi,” ujar Hakim Rianto.

Baca Juga  Harga Pangan Pekan Pertama Oktober 2024: Beras Masih Tinggi, Ikan Kembung dan Telur Meroket

“Kalau ada memang kejanggalan partai, misal stop gerakan seperti itu, ‘kami tidak ada perintah melakukan hal tersebut,’ kan begitu. Perintahnya jelas, saudara tahu tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?” lanjut Hakim Rianto.

Sahroni menjawab, “Izin, Yang Mulia, kami sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan ke 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu, Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana, apalagi dari fasilitas negara, itu pasti kita larang, Yang Mulia.”

Baca Juga  Pratiwi Noviyanthi Ungkap Dugaan Penipuan oleh Istri Agus Salim terkait Donasi, Uang Rp500 Juta Diduga Dihilangkan

Hakim Rianto melanjutkan pertanyaannya dengan menyatakan bahwa distribusi sembako tersebut dilakukan oleh pengurus partai di daerah dengan menggunakan atribut partai, sehingga membawa nama partai. Ia juga mempertanyakan sumber dana untuk pembagian sembako tersebut.

“Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tahu bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?” cecar Hakim Rianto.

“Sama, melapor ke pak menteri, pak menteri berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai sekjen, Kasdi mengarahkan dirjen-dirjen yang lain yang membidangi itu, itulah sumber dananya. Sampean berhasil, saudara tidak tahu ya 200 kotak itu?” ucap Hakim Rianto menegaskan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button