Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Disita
Aset Mewah Hendry Lie Disita, Termasuk Vila di Bali
Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Hendry diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11/2024) saat tiba dari Singapura setelah menjalani pengobatan di sana. Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
Hendry Lie, yang dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, memiliki harta kekayaan yang melimpah. Pada 2016, ia tercatat dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan kekayaan mencapai $325 juta (sekitar Rp 5,14 triliun). Namun, kini Hendry tengah berhadapan dengan hukum akibat dugaan keterlibatannya dalam manipulasi tata niaga timah. Ia disangka melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Selama proses penyidikan, Kejagung tidak hanya menangkap Hendry, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah asetnya. Termasuk sebuah vila mewah di Bali yang dibeli pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 20 miliar, yang diduga dibeli dengan dana hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, sejumlah properti dan tanah milik Hendry juga telah disita.
Hendry Lie adalah salah satu dari 23 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dengan dampak yang luas terhadap ekosistem dan industri timah di Indonesia. Hendry dan sejumlah individu lainnya terlibat dalam peran yang lebih besar dalam pengkondisian dan penyewaan peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan negara tersebut.
Kini Hendry Lie ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, sementara proses hukum terus berjalan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy