Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online
Pembangunan Hotel Aruss Didanai Dana Hasil Judi Online
Akurasi.id – Hotel Aruss, hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Semarang, resmi disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pembangunan Hotel Aruss didanai dari dana hasil judi online yang mencapai Rp 40,5 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui lima rekening berbeda, yang dimiliki oleh inisial OR, RF, MD, dan dua rekening lainnya atas nama KP.
Selain itu, Polri juga telah memblokir 17 rekening yang diduga terkait jaringan judi online. Total transaksi dari rekening-rekening ini mencapai Rp 72,3 miliar dan berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Penyitaan ini merupakan langkah tindak lanjut dari pengusutan kasus TPPU yang berasal dari aktivitas judi online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Operasional Hotel Tetap Berjalan
Meskipun sudah disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal di bawah pengawasan pihak kepolisian. Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menegaskan bahwa penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas hotel.
“Operasional hotel berjalan seperti biasa, hanya saja kini berada di bawah pengawasan aparat,” ujarnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat, mengingat hotel tersebut tetap melayani tamu meski berada dalam proses hukum.
Dana Judi Online Mengalir ke Pembangunan Hotel
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dana hasil perjudian online ini dialihkan melalui rekening nominee sebelum digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss. Modus pencucian uang tersebut memungkinkan dana hasil kejahatan dialihkan menjadi aset yang sah.
Hotel Aruss, yang memiliki nilai aset mencapai Rp 200 miliar, menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus pencucian uang dari aktivitas judi online. Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy