Ibu di Bogor Nyaris Tewas Dibacok Suami Akibat Tegur Rumah Dijadikan Tempat Open BO
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bogor, Akurasi.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah rumah tangga di Indonesia. Seorang wanita berinisial NS (29), warga Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, nyaris tewas setelah diserang dengan parang oleh suaminya sendiri, SN (38). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi brutal sang suami diduga dipicu oleh teguran korban terhadap suaminya yang menjadikan rumah kontrakan milik orang tua NS sebagai tempat transit bagi pemesan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.
Kronologi Kejadian
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku. NS meminta suaminya berhenti menggunakan rumah tersebut sebagai tempat singgah untuk aktivitas prostitusi.
“Korban sering melihat wanita dan pria menginap semalam di rumah tersebut. Saat menegur, terjadi pertengkaran hebat,” ujar Teguh.
Usai cekcok, SN mengambil parang dari dapur dan menghantam korban yang saat itu sedang duduk di ruang tengah. Serangan diarahkan ke kepala dan wajah korban, yang mencoba melindungi dirinya menggunakan tangan. Akibatnya, NS mengalami luka berat di kepala, wajah, dan tangan.
Korban Selamat, Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan aksinya, SN melarikan diri ke wilayah Kota Bogor. Berkat koordinasi cepat antara Polsek Sukaraja dan Polresta Bogor, pelaku berhasil ditangkap di perumahan Darmais, Tanah Sareal, hanya satu jam setelah kejadian.
“Pelaku telah diamankan di Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Teguh.
Korban dilarikan ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga kini, NS belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya yang masih kritis.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
SN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Motifnya jelas, pelaku tidak terima ditegur korban terkait penggunaan rumah sebagai tempat transit pemesan open BO. Tersangka masih dalam pengawasan ketat karena emosinya belum stabil,” tambah Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah peristiwa serupa.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy