Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anak
Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, diduga telah memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa total suap mencapai Rp 3,5 miliar. Dalam proses hukum yang berlangsung, MW diketahui telah menyerahkan uang kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang kini juga berstatus tersangka.
Awalnya, MW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, dan setelah majelis hakim PN Surabaya memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW menambahkan Rp 2 miliar, sehingga total suap menjadi Rp 3,5 miliar. Abdul Qohar menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Kejagung telah menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 November 2024, setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan suap tersebut.
Saat ini, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang memprihatinkan dalam sistem peradilan Indonesia dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar pihak berwenang menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik suap untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga hukum.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy