
Akurasi.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan progres terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia yang masih terganjal persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk terbaru dari Apple tersebut saat ini sedang dalam proses pendaftaran TKDN agar dapat dipasarkan secara legal di Tanah Air. Namun, ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pemerintah tengah menunggu realisasi investasi sebesar Rp 1,6 triliun dari Apple, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Research and Development (R&D) di Indonesia. Hal ini menjadi kunci bagi iPhone 16 untuk dapat memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 27 Tahun 2015.
“iPhone 16 sudah mengajukan TKDN, tetapi kita masih menunggu verifikasi realisasi investasi Rp 1,6 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas R&D dan sekolah. Jika realisasi tersebut tercapai, TKDN iPhone 16 akan lebih dari 40 persen dan produk tersebut bisa dijual secara legal di Indonesia,” jelas Febri di sela-sela acara Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024, di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (6/10).
Menurut Febri, jika Apple berhasil merealisasikan investasinya, maka iPhone 16 dapat memenuhi syarat TKDN dan dipasarkan di Indonesia secara legal. Namun, jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, iPhone 16 belum dapat masuk ke pasar Indonesia.
“Jika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut direalisasikan, maka iPhone 16 bisa langsung dijual karena telah memenuhi persyaratan TKDN lebih dari 40 persen. Namun, sebelum itu, produk tersebut akan dianggap ilegal,” tegas Febri.
Indonesia mewajibkan setiap produk telematika yang menggunakan frekuensi publik, seperti handphone, televisi, dan satelit, untuk memiliki minimal 40 persen TKDN. Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
Dengan adanya aturan TKDN ini, diharapkan produsen telekomunikasi dapat berinvestasi lebih dalam pengembangan komponen lokal sehingga memberikan manfaat bagi industri dalam negeri.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy