Trending

Jason Tjakrawinata Pemukul Perawat RS Siloam Akhirnya Minta Maaf, Terancam 2 Tahun Bui

Loading

Jason Tjakrawinata Pemukul Perawat RS Siloam Akhirnya Minta Maaf, Terancam 2 Tahun Bui
Sambil terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam. (Istimewa)

Jason Tjakrawinata pemukul perawat RS Siloam akhirnya minta maaf, terancam 2 tahun bui. Jason mengaku emosi mendengar anaknya menangis.

Akurasi.id, Bontang – Jason Tjakrawinata alias JT (38) membeberkan soal aksinya menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Jason mengakui perbuatannya dan akhirnya meminta maaf.

“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, dilansir Detikcom, Sabtu (17/4/2021).

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) ini mengaku, yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” tuturnya.

Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.

“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” jelasnya.

Baca Juga  Pasien Positif Covid-19 Kaltim Bertambah 27 Kasus, Terbanyak di Kukar dan Kutim

Polisi sebelumnya gelar perkara pemukul perawat RS Siloam dengan tersangka Jason Tjakrawinata. Polisi menyebut pelaku nekat lakukan aksi karena emosi sesaat yang tak terbendung.

“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button