Trending

Jika Merasa Tak Bersalah, Madri Pani Tantang Direktur PDAM Berau Penuhi Undangan Hearing Dewan

Loading

Jika Merasa Tak Bersalah, Madri Pani Tantang Direktur PDAM Berau Penuhi Undangan Hearing Dewan
Ketua DPRD Berau Madri Pani menantang Direktur PDAM Batiwakkal menghadiri undangan hearing dewan. (Dok Humas DPRD Berau)

Jika Merasa Tak Bersalah, Madri Pani Tantang Direktur PDAM Berau Penuhi Undangan Hearing Dewan. Sebab, keengganan Saipul Rahman memenuhi panggilan DPRD Berau untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran hingga korupsi yang dialamatkan kepadanya semakin memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Akurasi.id, Berau – Kasus dugaan pelanggaran hingga isu korupsi yang menyelimuti Saipul Rahman selaku direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal, Berau, hingga kini masih belum menuai titik terang. Keengganan Saipul Rahman menghadiri undangan hearing dari DPRD maupun Pemkab Berau menjadi musabab persoalan itu belum juga kunjung terurai hingga kini.

Bagaimana tidak, untuk diketahui, pada Januari dan Februari 2021, Saipul Rahman sudah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi ke DPRD dan Pemkab Berau. Namun dua kali itu juga Saipul memilih tidak menghadiri alias mangkir.

Dua alasan yang diajukan Saipul yakni dirinya pada panggilan pertama, sedang menjalani isolasi mandiri usai terpapar Covid-19. Pada panggilan kedua, Saipul beralasan, bahwa pada saat itu dirinya sudah terlanjur mengiyakan untuk menghadiri salah satu kegiatan yang ada di Kota Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Sikap Saipul Rahman yang memilih tidak hadir di kedua undangan itu, semakin menyulut tanya dan teka teki, apa sebenarnya yang terjadi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal milik Pemkab Berau tersebut. Terutama di tengah gencarnya laporan ragam dugaan pelanggaran yang dilakukan Saipul.

Keengganan Saipul menghadiri undangan hearing dari DPRD Berau misalnya, turut memancing rasa kekecewaan dari DPRD Berau. Ketua DPRD Berau itu, dibuat terheran-heran dan bertanya-tanya atas sikap Saipul Rahman. Apalagi, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Saipul datang dari orang dalam Perumda Air Minum Batiwakkal, yakni Ramlan Asri selaku sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) perusahaan tersebut.

Kepada media ini, Madri Pani berujar, dalam pengelolaan Perumda atau PDAM, bupati merupakan bagian dari keterwakilan pemilik modal (KPM). Menurutnya, semestinya, pada saat Pemkab Berau mengundang Saipul untuk menjelaskan masalah yang dilaporkan atas dirinya, harusnya hadir. Karena undangan bupati ketika itu sama halnya mengatasnamakan Pemkab Berau.

“Yang aneh, selaku direktur utama, (Saipul Rahman) enggak mau hadir saat diundang hearing dengar pendapat. Kalau dia merasa benar dan tidak ada kesalahan, harusnya ada (datang) klarifikasi dong,” cakapnya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga  Polisi Tetapkan 17 Tersangka dalam Bentrokan Maut PT GNI di Morowali

Pada saat diundang DPRD pun, semestinya Saipul Rahman bisa memenuhi undangan tersebut. Setidaknya-tidaknya, jika memang berhalangan hadir, maka selaku direktur, Saipul bisa mengutus wakil pada panggilan tersebut.

“Tapi alasannya Covid-19 kemarin. Diudang lagi, tiba-tiba di Samarinda. Ini sama saja mencederai hati masyarakat,” imbuhnya.

Madri Pani Tantang Saipul Rahman Klarifikasi di Hearing

Kala berbincang dengan wartawan media ini melalui sambungan telepon pada Senin (15/3/2021) siang, sebagai Ketua DPRD Berau, Madri Pani tidak memungkiri jika ada sederet catatan laporan persoalan Perumda Air Minum Batiwakkal yang disampaikan padanya. Di mana, semua laporan itu menyeret nama Saipul Rahman.

Masalah pertama yang dilaporkan kepada politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, yakni terkait program pemasangan air bersih bagi 1.473 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari program itu, yang dibayarkan Kementerian PUR hanya sebanyak 737 sambungan. Program MBR ini berdasarkan hasil verifikasi pusat.

Yang menjadi pertanyaan Madri Pani, dari sisa program yang ditanggung pusat itu, lalu siapa yang akan membayarnya. Sementara jika dibebankan dari dana penyertaan modal sebesar Rp5,9 miliar, maka itu sudah berbeda peruntukan. Karena penyertaan modal tersebut khusus untuk jaringan dan sambungan rumah.

“(Dana penyertaan modal itu) bukan untuk MBR. Itu pelanggarannya, masalah hukumnya di situ,” ketusnya.

Baca Juga  Vior Disemprot Nikita Mirzani Gegara Candaan Tak Pantas Soal Lolly: “Ntar Kena Tampar Saya”

Persoalan kedua yang turut dikomentari orang nomor satu di legislatif Berau itu, ialah terkait dugaan pelanggaran karena telah membagi-bagikan dan menerima jasa produksi tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 yang dilakukan Saipul Rahman. Di mana, dana sebesar Rp315 juta itu juga diduga ikut mengalir kepada ketua Dewas.

Sedang berdasarkan laporan dari sekretaris Dewas Perumda Air Minum Batiwakkal Ramlan Asri, untuk Saipul Rahman sebagai direktur dan M Gazali selaku ketua Dewas yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, sama sekali tidak berhak menerima jasa produksi tersebut, karena mereka diangkat dan mulai menjabat terhitung 2019.

“SK dia (Saipul) saat menjadi dirut, dan (M Gazali) ketua Badan Pengawas diberikan pada 2019. Betul kalau alasannya itu kebijakan dia. Tapi jasa produksi itu dikasihkan dong kepada pemegang hak pada 2016, 2017, dan 2018 itu. Karena itu bukan hak dia,” ujarnya.

Baca Juga  3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Madri Pani Ancam Panggil Paksa Direktur PDAM Berau

Ketiga, dugaan pelanggaran yang turut diterima Madri Pani, berkaitan dengan dugaan pembelian 3 unit mobil. Yang mana, pembelian kendaraan roda empat itu tidak masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) Perumda Air Minum Batiwakkal Berau tahun 2020.

“Yang jadi masalah, ini haknya masyarakat, tolong ini menjadi perhatian. Kalau dia memang benar, ya hadir dong saat kami undang. Kalau dia tidak bisa hadir, (minimal utus) perwakilannya dong, kan ada namanya wakil, namanya bendahara,” ucapnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button