SelebritisTrending

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Mengandung Obat Keras Etomidate

Tiga Tersangka Ditahan, Barang Bukti Vape Mengandung Obat Keras Disita

Loading

Akurasi.id – Aktor sinetron ternama, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, tengah diperiksa oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus produksi vape yang mengandung zat obat keras etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa artis berinisial JF yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy. “Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk),” ujarnya kepada wartawan.

Meski begitu, Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya diperlukan untuk melengkapi penyidikan atas kasus pengadaan produk farmasi ilegal yang diungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus Terungkap dari Bea Cukai

Kasus ini bermula saat petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menemukan vape mengandung zat etomidate yang dibawa dari luar negeri. Vape tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Syahrini Masih Rahasiakan Nama dan Wajah Anak, Aisyahrani Ungkap Petunjuk Penting soal Princess R
Jasa SMK3 dan ISO

Berdasarkan temuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER. Ketiganya diduga sebagai pihak yang mendistribusikan vape berisi obat keras tersebut. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga  Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK

AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, menambahkan bahwa JF sudah sempat diperiksa pertama kali pada 17 April 2025. Namun, untuk pemanggilan kedua pada 21 April, JF belum hadir dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Namun, sampai saat ini JF belum memenuhi panggilan kedua,” ujar Michael.

Belum Berstatus Tersangka

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menegaskan bahwa Jonathan Frizzy tidak ditangkap dan statusnya murni sebagai saksi. “Dia kami panggil hanya untuk memberikan keterangan. Bukan tersangka,” tegas Ronald.

Baca Juga  Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Siraman dan Sungkeman Menjelang Pernikahan di Bali

Lebih lanjut, Ronald menjelaskan, kasus ini berasal dari serahan Bea Cukai Soetta, dan keterlibatan JF baru sebatas memberikan keterangan tambahan untuk memperjelas jalannya penyidikan.

Asal Vape Masih Didalami

Hingga kini, asal negara vape mengandung etomidate tersebut belum diumumkan secara resmi. Polisi menyatakan akan mengungkap detail lebih lanjut setelah penyelidikan rampung.

Sementara itu, pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga masih menunggu laporan rinci terkait kasus ini.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berjanji akan terus mendalami kasus ini secara transparan dan profesional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button