Hukum & KriminalTrending

Juru Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Usai Viral Pungli hingga Rp 60 Ribu

Polisi Amankan Lima Jukir Liar, Salah Satunya Pengelola Parkir Ilegal

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Aksi sejumlah juru parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Metro Tanah Abang pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang merupakan juru parkir (jukir) digelandang oleh beberapa petugas berpakaian preman tanpa melakukan perlawanan. Pria itu diketahui sering “menggetok harga” parkir hingga Rp 60 ribu per mobil.

Baca Juga  Komedian Inisial M Pembeli Konten Porno Dea OnlyFans. Siapa?

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut jukir dalam video tersebut memang kerap menarik tarif tidak wajar dari para pengunjung pasar.

“Benar demikian tarif yang dipatok,” ujar Haris kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih lanjut, polisi mengamankan lima orang dalam operasi tersebut, yaitu:

  • Alfian Fahmi alias Darto (36)

  • Ardiansyah Pratama (36)

  • Nurul Hasan (28)

  • Yakub (40)

  • Kolid (22)

Baca Juga  Banjir Jakarta: 35 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

Darto diketahui sebagai jukir yang langsung menagih uang kepada pengunjung, sementara Ardiansyah berperan sebagai pengelola lahan parkir liar yang menerima setoran dari para jukir.

Tarif parkir liar yang dipatok para pelaku berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000, dengan dalih adanya “biaya tambahan” untuk calo yang mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir.

Baca Juga  Kisah Haru Farrel dan Nayaka: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi

Meski telah diamankan, pihak kepolisian belum menjerat para pelaku dengan pidana karena belum ada laporan resmi dari para korban. Untuk sementara, kelima pelaku telah diserahkan ke Dinas Sosial guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli serupa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pusat perbelanjaan tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button