Hukum & KriminalTrending

Kakak-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Hubungan Sedarah dan Kelahiran Prematur Berujung Tragedi

Loading

Medan, Akurasi.idKepolisian mengungkap kasus mengejutkan di Medan, Sumatera Utara, setelah menangkap dua orang kakak beradik yang diduga membuang jasad bayi hasil hubungan inses melalui jasa ojek online (ojol). Keduanya adalah Reynaldi alias R (24) dan adiknya, Najma Hamida alias NH (21).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, bayi tersebut lahir prematur pada 3 Mei 2025 di tempat tinggal NH di Barak Tambunan, Sicanang, Belawan. Bayi laki-laki itu kemudian sakit dan dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung, pada 7 Mei. Dokter menyarankan agar bayi dirujuk ke RSUD Dr. Pirngadi Medan karena kondisi gizi buruk dan kelahiran prematur. Namun NH menolak karena tak memiliki dokumen keluarga dan memilih pulang.

Baca Juga  Oknum Pegawai Pajak Tersangka KDRT: Dipicu Uang Kontrakan, Istri Alami Luka Serius

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi itu meninggal dunia. Esoknya, pada 8 Mei 2025 dini hari, NH dan Reynaldi membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi di kawasan Brayan. Pagi harinya, pukul 06.14 WIB, mereka memesan layanan antar barang melalui aplikasi ojol untuk mengirimkan mayat bayi itu ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Motifnya, supaya bayi ditemukan marbot masjid dan langsung dimakamkan, karena masjid itu berdekatan dengan pemakaman,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga.

Jasa SMK3 dan ISO

Nama pemesan yang tercantum di aplikasi adalah “Rudi”, sementara penerima bernama “Putri” yang ternyata akun fiktif milik NH. Polisi menduga pengiriman dilakukan dengan sengaja untuk menyamarkan identitas dan menghindari jejak.

Baca Juga  Baru Ditinggal Sebentar, Puluhan Gram Emas dan Ponsel di Sebuah Rumah di Sungai Kunjang Raib Digasak Maling

Pihak kepolisian telah menetapkan NH dan Reynaldi sebagai tersangka dan tengah mendalami unsur pidana berdasarkan hasil scientific investigation. Polisi juga menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi dan menentukan konstruksi pasal hukum yang sesuai.

Jika ditemukan unsur kekerasan atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi, maka bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya lebih berat,” kata Kombes Gidion.

Baca Juga  Kang Daniel Ambil Tindakan Hukum: Tuduhan Penggelapan dan Pemalsuan di Konnect Entertainment

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bayi adalah hasil hubungan inses. Meski keduanya tak tinggal bersama, Reynaldi kerap mengunjungi NH dan melakukan hubungan seksual berulang kali.

Kasus ini menyoroti persoalan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, keterbatasan akses kesehatan, dan dampak minimnya edukasi seksual. Polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan ahli serta gelar perkara untuk menegakkan hukum secara adil.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button