Kaltim Dapat WTP Kedelapan, Diminta Tak Jemawa, Bansos hingga Barang Milik Daerah Disorot


Kaltim Dapat WTP Kedelapan, Diminta Tak Jemawa, Bansos hingga Barang Milik Disorot. Terhadap rekomendasi perbaikan laporan keuangan itu, BPK RI memberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan atau APBD 2020. Ini menjadi WTP ke 8 yang diraih pemprov dan disampaikan pada Paripurna DPRD Kaltim, Senin (31/5/2021).
Penyampaian dan penyerahan WTP itu dilakukan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis. Penyampaian dan penyerahan ini dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dan unsur pimpinan dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Harry Azhar Azis menyampaikan, bahwa Kaltim pada tahun ini kembali mendapatkan WTP dari BPK Perwakilan Kaltim. Ini menjadi WTP ke 8 yang diraih Pemprov Kaltim atas laporan APBD tahun 2020.
“Ini menjadi kali kedelapan Pemprov Kaltim meraih WTP dari BPK. Semoga ini bisa terus dibenahi dan dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya,” katanya dalam sambutannya pada rapat paripurna dewan.
Kendati Pemprov Kaltim kembali meraih WTP, ketua BPK RI meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak jemawa. Lantaran, dalam pemberian predikat WTP itu bukan tanpa ada catatan-catatan tersendiri.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan, kalau ada 3 catatan penting yang harus diperhatikan dan menjadi rekomendasi BPK. Catatan itu wajib diperhatikan dan harus segera dibenahi oleh Pemprov Kaltim. Pertama, BPK meminta agar Pemprov Kaltim memperhatikan tata kelola dan pemanfaatan atas pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Kedua, Pemprov Kaltim harus segera melakukan perbaikan atas tata kelola dan pemanfaatan terhadap Pengelolaan Barang Usaha Milik Daerah. Ini juga menjadi rekomendasi penting yang harus diperhatikan,” katanya.
Poin ketiga yang menjadi catatan BPK menurut Harry Azhar Azis, yakni terkait masih buruknya tata kelola dan penataan terharap Barang Milik Daerah. Sebagaimana diketahui, saat ini di DPRD Kaltim sedang menggodok Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda ini dibuat lantaran, tata kelola barang milik daerah yang dilakukan Pemprov Kaltim dianggap carut marut. Banyak aset yang dimiliki daerah hingga dengan saat ini tidak terdata dan terkelola dengan baik. Termasuk dalam pengelolaan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Walau Pemprov Kaltim sudah WTP. Tetap kami minta agar adanya upaya perbaikan segera. Pemerintah Kaltim harus segera menindaklanjuti rekomendasi itu selama 60 hari sejak laporan diserahkan,” serunya.
Dia menambahkan, dalam rangka upaya perbaikan atas laporan keuangan daerah, DPRD Kaltim diminta tidak sungkan untuk mengundang BPK Perwakilan Kaltim jika membutuhkan penjelasan terhadap berbagai laporan keuangan Kaltim.
“Kepada pimpinan dewan dan anggota, yang merasa masih ada perlu penjelasan lebih lanjut, jangan ragu-ragu mengundang kami. Dan kepada BPK Kaltim, saya instruksikan untuk memenuhi undangan itu bila ada,” tegasnya. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin