Trending

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring

Loading

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyampaikan Kaltim masuk PPKM Darurat. (Dok Humas Pemprov Kaltim)

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring. Sedangkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan dan kamtibmas, dikatakan M Syafranuddin, diberikan rekomendasi untuk tetap beroperasi 100 persen.

Akurasi.id, Samarinda – Seiring perkembangan peningkatan kasus Covid-19 yang terus mengalami lonjakan secara nasional, Pemprov Kaltim menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih wabah Covid-19 kembali meradang di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Sehingga Kaltim masuk PPKM Darurat.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, M Syafranuddin menjelaskan, Ingub ini ditujukan kepada semua kepala daerah, termasuk camat, lurah dan kades, khususnya kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pada Ingub tertanggal 9 Juli 2021, pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli 2021 ini,” kata dia, pada Minggu malam (11/7/2021).

Untuk itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan sektor non esensial dilakukan dengan WFH (work from home).

“Ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar, dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total. Sedangkan kegiatan bersifat esensial tetap diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” terangnya.

Sedangkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan dan kamtibmas, dikatakan M Syafranuddin, diberikan rekomendasi untuk tetap beroperasi 100 persen. Sementara pada sektor-sektor ekonomi seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum, apakah itu warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan yang berada di lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima delevry. Tidak boleh makan atau minum di tempat,” urainya.

Baca Juga  Dari Koordinasi dengan Pemprov, Bapemperda DPRD Kaltim Target Ada 15 Raperda Dibahas di 2021

Selain itu, ia menegaskan, khusus untuk kegiatan yang dapat mengundang terjadinya keramaian dan perkumpulan masyarakat, seperti repsesi pernikahan dan sebagainya, kegiatan tersebut dilarang dilaksanakan dan tidak diizinkan untuk sementara waktu.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan usaha. Juga dianggap melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, serta perda atau pergub terkait,” katanya.

Baca Juga  Pandemi Kaltim Melandai dan Ribuan Orang Sembuh Tiap Hari, Isran Noor: Saya Happy Banget

M Syafranuddin yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Kaltim ini, meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mentaati Ingub yang telah diteken Gubernur Isran Noor hingga tingkat RT. “Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban Covid-19 terus bertambah, karenanya mari saling bahu membahu membebaskan Kaltim dari ancaman Covid-19,” tutupnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button