
Akurasi.id – Kisah pilu Masruroh (61), seorang penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menyita perhatian publik. Masruroh dikenakan denda tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta oleh PLN, memicu gelombang solidaritas dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Jombang.
Melihat kondisi ini, Anggota DPR RI Dapil VI asal Jombang, Sadarestuwati, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus yang menimpa Masruroh hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PLN untuk mencari solusi terbaik.
“Saat ini kita koordinasikan dengan Dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian ini. Insya Allah nanti kita kawal sampai selesai. Mohon doanya,” ujar Sadarestuwati, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil koordinasi sementara, PLN berencana menanggung beban tersebut melalui dana sosial pegawai PLN. Meski demikian, Sadarestuwati menegaskan bahwa upaya komunikasi terus dilakukan agar permasalahan ini benar-benar mendapatkan penyelesaian yang adil.
Sementara itu, solidaritas masyarakat Jombang juga mengalir deras. Para anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang menggelar aksi kemanusiaan dengan mengumpulkan donasi sebesar Rp 5.120.500 untuk membantu membayar tagihan listrik Masruroh.
Pada Senin (28/4/2025), para pedagang mendatangi Kantor PLN ULP Jombang untuk menyerahkan hasil donasi. Namun, langkah mereka tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena hanya sedikit perwakilan yang diperbolehkan masuk.
Lebih dari itu, donasi yang telah dikumpulkan pun ditolak oleh pihak manajemen PLN. Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, menyayangkan keputusan tersebut.
“Ini kami ditolak. Kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Menurut Fattah, para pedagang hanya ingin membantu meringankan beban Masruroh tanpa mengharapkan imbalan apapun. Penolakan donasi ini dinilai sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap niat baik masyarakat.
PLN ULP Jombang sendiri menyatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena prosedur internal mereka tidak mengizinkan penerimaan donasi langsung dari masyarakat untuk penyelesaian tagihan pelanggan.
Hingga kini, kasus Masruroh masih menjadi sorotan dan menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam menghadapi persoalan administratif dan birokrasi yang rumit. Publik berharap ada solusi yang adil bagi Masruroh serta perbaikan mekanisme pelayanan publik di masa depan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy