
Surabaya, Akurasi.id – Kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik. Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel salah satu gudang dan kantor milik usaha dagang tersebut di kawasan Pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.
Menurut Eri, langkah tegas ini diambil karena CV Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Penyegelan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat.
Gudang milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana ini menjadi sorotan usai dilaporkan oleh 44 mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah. Para eks karyawan tersebut mengaku lega dengan adanya penyegelan, meski ijazah mereka hingga kini belum dikembalikan.
“Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, sedikit lega,” ujar Satrio Ambasakti (20), mantan staf gudang CV Sentoso Seal. Ia berharap langkah ini memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi lagi di Surabaya. “Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi,” tambahnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar RE Mangaribi, menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Ya pelanggaran [HAM] lah,” tegas Toar. Meski begitu, ia menilai mediasi antara pihak perusahaan dan para korban bisa menjadi langkah penyelesaian yang bijak, demi menghindari ketegangan berkepanjangan.
“Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) juga butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya,” jelas Toar. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Dinas Pendidikan untuk membantu dalam proses pengembalian ijazah para korban.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari para korban telah melaporkan CV Sentoso Seal ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain. “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang,” ujar Edi Kuncoro, kuasa hukum korban, di Mapolda Jatim.
Edi juga menjelaskan bahwa laporan penipuan mencakup unggahan lowongan kerja oleh akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa yang menyebutkan syarat penyerahan ijazah asli sebagai bagian dari proses rekrutmen.
Polda Jatim kini tengah memproses laporan tersebut dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap hak-hak pekerja.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy