
Akurasi.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi merilis hasil kajian dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang melibatkan mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (7/5), KemenHAM menyatakan ada indikasi kuat eksploitasi dan pelanggaran hak yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.
Empat lembaga menjadi pihak yang direkomendasikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, yakni Polri, Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika disetujui DPR RI.
“Rekomendasi kami bersifat mengikat kepada lembaga pemerintah seperti Polri. Ini bukan sekadar saran,” ujar Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Rincian Rekomendasi KemenHAM:
-
Polri melalui Bareskrim diminta:
-
Melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana berdasarkan kesaksian para mantan pemain sirkus.
-
Menelusuri waktu pasti berhentinya operasi OCI secara de facto.
-
Meminta dokumen terkait pengambilalihan atau penyerahan anak-anak oleh OCI.
-
Melakukan ekspose perkara dan menyampaikan hasil kepada publik.
-
-
Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan awal dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2000 atau UU No. 39 Tahun 1999. Meski begitu, karena bersifat independen, rekomendasi KemenHAM tidak mengikat Komnas HAM.
-
KemenPPPA direkomendasikan untuk memfasilitasi trauma healing sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban eksploitasi.
-
TGPF disarankan dibentuk jika ada permintaan resmi dari DPR RI sebagai langkah investigatif dan pemulihan kasus.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya belum menerima permintaan resmi terkait pembentukan TGPF. Namun, koordinasi dengan KemenHAM telah dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi.
“Temuan KemenHAM ini memperkuat investigasi Komnas HAM yang dilakukan tahun 1997. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian konkret atas persoalan yang dialami korban,” ujar Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5).
KemenHAM menyatakan bahwa seluruh penggalian data dilakukan secara non-justicia—artinya tanpa kewenangan hukum paksa, seperti penyitaan atau penangkapan. Oleh karena itu, setiap informasi yang didapatkan diperoleh secara sukarela dari pihak-pihak terkait.
Dengan temuan ini, KemenHAM menegaskan bahwa negara, melalui institusi pemerintah dan penegak hukum, bertanggung jawab menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy