Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Pariwisata Rem Blong, 4 Tewas dan 10 Luka
Penetapan Tersangka Sopir Bus dan Langkah Kepolisian dalam Kasus Kecelakaan
Kota Batu, Jawa Timur, Akurasi.id – Kecelakaan maut melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB terjadi pada Rabu malam (8/1/2025). Peristiwa tragis ini menyebabkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka. Kecelakaan diduga akibat rem bus yang tidak berfungsi, ditambah kondisi bus yang tidak layak jalan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan bermula saat bus yang mengangkut rombongan siswa SMK TI Global dari Badung, Bali, melaju dari arah Museum Angkut. Di Jalan Imam Bonjol yang memiliki kemiringan hingga 7 derajat, rem bus dilaporkan tidak berfungsi. Sopir bus, Muhammad Arief Subhan (30), mencoba membuang kemudi ke trotoar, tetapi gagal menghentikan kendaraan.
Bus kemudian melaju sejauh 2,3 kilometer hingga berhenti di Jalan Pattimura. Dalam perjalanan tersebut, terjadi tujuh titik tabrakan yang melibatkan enam mobil dan enam motor. Pada titik pertama, dua pengendara motor meninggal di tempat, sementara titik kedua dan ketujuh masing-masing menyebabkan satu korban jiwa.
Daftar Korban
Korban meninggal dunia:
- Anis (Jember)
- Sugianto Mumun (40)
- Agus Darianto (60), Dusun Tonggolari, Batu
- Syafa (20 bulan), Jember
Korban luka:
- Mustofa Ahman (20), Batu
- Muh Safiudin (30), Jember
- Sugiarti (60), Malang
- Moch Bayu Jatmiko (38), Malang
- Prasasti Nur Aulia (23), Malang
- Tino Trisula (32), Batu
- Bambang Eko Pribadi (49), Batu
- Rasminanto (71), Batu
- Beril (1), Batu
- Umi Dinami (48), Batu
Bus Tidak Layak Jalan
Pemeriksaan awal oleh Dinas Perhubungan menemukan bahwa bus tidak memiliki Surat Kelayakan Jalan (KIR) yang valid sejak 15 Desember 2023, serta izin angkutan yang telah kadaluwarsa sejak 26 April 2020. Selain itu, kampas rem kanan dan kiri bus dilaporkan rusak parah hingga tromol mengalami kerusakan berat.
“Kondisi kendaraan ini sangat tidak layak untuk dioperasikan. Rem yang rusak menjadi penyebab utama kecelakaan,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jatim.
Sopir Bus Jadi Tersangka
Muhammad Arief Subhan, sopir bus, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Ia dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Penyidikan mendalam akan dilakukan terkait pelanggaran administratif lain, termasuk STNK bus yang mati dan KIR yang kedaluwarsa. Polisi juga memeriksa lima saksi tambahan untuk mengembangkan kasus ini.
Upaya Kepolisian
Dengan menetapkan tersangka, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengoperasian kendaraan besar seperti bus pariwisata membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama pada sistem pengereman.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy