Jakarta, Akurasi.id – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan. Pada Rabu (12/6/2024), harga emas Antam tercatat naik Rp8.000 per gram, menjadikannya Rp1.338.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan tren positif yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di pasar emas global.
Menurut data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas juga mengalami kenaikan yang sama sebesar Rp8.000 per gram, sehingga buyback emas Antam kini dihargai Rp1.219.000 per gram. Kenaikan ini memberikan kabar baik bagi investor yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas mereka.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini:
- 0,5 gram: Rp 719.000
- 1 gram: Rp 1.338.000
- 5 gram: Rp 6.465.000
- 10 gram: Rp 12.875.000
- 25 gram: Rp 32.062.000
- 50 gram: Rp 64.045.000
- 100 gram: Rp 128.012.000
- 250 gram: Rp 319.765.000
- 500 gram: Rp 639.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.278.600.000
Harga emas global juga menunjukkan tren penguatan yang berkelanjutan. Melansir Refinitiv, harga emas pada perdagangan Selasa (11/6/2024) berakhir menguat 0,25% ke posisi US$2.316,26 per troy ounce. Ini melanjutkan penguatan pada hari sebelumnya sebesar 0,78%. Kenaikan harga emas sejak Senin telah mencapai sekitar 1%, setelah mengalami penurunan signifikan lebih dari 3% pada pekan sebelumnya.
Analis Marex, Edward Meir, menjelaskan bahwa pergerakan harga emas saat ini dipengaruhi oleh penantian dua data utama yang akan dirilis nanti malam, yakni angka inflasi dan pengumuman kebijakan dari The Fed. “Masyarakat merasa gugup dengan pertemuan The Fed besok karena jika angka inflasi tidak menunjukkan perbaikan, The Fed tidak akan memberikan sinyal bahwa mereka akan menurunkan suku bunga dalam waktu dekat, yang berarti dolar dan suku bunga AS akan naik, berdampak negatif bagi emas,” ujar Meir.
Selain itu, jajak pendapat Reuters menunjukkan kemungkinan bahwa The Fed baru akan menurunkan suku bunganya pada bulan September dan sekali lagi pada akhir tahun. Namun, ada juga risiko signifikan bahwa bank sentral mungkin hanya memilih satu kali penurunan atau bahkan tidak sama sekali.
Perlu dicatat, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang memantau perkembangan pasar emas. Dengan harga yang terus menguat, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani