RagamTrending

Kenaikan Upah Minimum 2022 Hanya 1 Persen, Pengusaha Bahagia?

Loading

Kenaikan Upah Minimum 2022 Hanya 1 Persen, Pengusaha Bahagia?
Demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Akurasi.id  Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum pada Selasa sore hari ini (16/11). Buruh memang bakal mendapatkan kenaikan upah, namun nilainya jauh dari tuntutan sebesar 7%-10%. Pemerintah bakal mengabulkan rata-rata kenaikan upah minimum ‘hanya’ sebesar 1,09%.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) RI, Adi Mahfudz menyambut baik hasil kenaikan upah berdasarkan kebijakan terbaru, yakni setelah pemerintah menggunakan instrumen PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan, bagian dari UU Cipta Kerja.

“Itu sesuai regulasi yang ada. Bukan masalah tepat atau nggak tepat, (UM) naik atau turun, tapi itu sesuai regulasi. Kenaikan berapapun nggak masalah sepanjang pertumbuhan ekonomi dan inflasi bagus. Mau naik berapa pun nggak masalah buat pengusaha,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/11/21).

Namun, bukan berarti tidak ada kendala. Ia menilai pengusaha bakal kesulitan jika kenaikan upah minimum tidak diimbangi oleh kemampuan perusahaan. Dalam hal ini kemampuan perusahaan berbeda-beda.

Jasa SMK3 dan ISO

“Boleh nggak gaji di bawah upah minimum? Jangankan itu, nggak gaji pun boleh dengan syarat mengalami rugi dua tahun dibuktikan rugi berturut-turut, kedua dialog pengusaha pekerja dengan Kemnaker. Namun kami wanti-wanti kiranya perusahaan jika tidak terdampak pandemi taat regulasi, nggak ada alasan nggak diperhatikan pekerjanya,” sebut Adi.

Dengan asas kemampuan, maka perusahaan juga tidak boleh curang jika merasa mampu dan tidak terdampak agar tetap memberikan hak pekerjanya. Di sisi lain, Adi menilai bahwa banyak pekerja yang berasal dari perusahaan kecil kurang mendapat perhatian. Padahal, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah jauh lebih besar daripada perusahaan besar.

“Jadi bukan kesampingkan pekerja yang lain, upah minimum tetap diperhatikan tapi kepentingan nasional lebih besar harus diperhatikan,” sebut Adi yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin itu.

Baca Juga  Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024: Tinjauan Terhadap Dampak dan Respon Berbagai Pihak

Marah UMP Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

“60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja,” ungkap Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Baca Juga  Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. “Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36,” ujar Said.

Said menegaskan, aksi unjuk rasa maupun aksi mogok nasional adalah sesuatu yang legal. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut.

KSPI diketahui menolak keras formula penetapan Upah Minimum Provinsi 2022, yang hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen. Bagi KSPI, kebijakan upah murah ini jauh lebih buruk dibanding yang terjadi pada rezim Orde Baru-nya Soeharto.

“Soeharto aja enggak melakukan ini di Orde Baru. Jahat sekali, jahat sekali para menteri ini,” katanya.

Sebelumnya, Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Baca Juga  Selain Bupati Ismunandar, Beberapa Pejabat di Kutim Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen.

Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017 – 2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, Upah Minimum naik 3 persen lebih. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNBCIndonesia.com, Republika.co.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button