PeristiwaTrending

Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

Metode Perhitungan Kerugian Lingkungan dan Kontroversinya

Loading

Akurasi.id – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Laporan tersebut diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), yang mempertanyakan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian tersebut.

Menurut Bambang, ia hanya bertindak sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. “Saya hanya diminta oleh penyidik. Kalau pelapor tidak setuju, mereka bisa buat perhitungan sendiri dan membuktikannya di persidangan,” ujar Bambang pada Jumat (10/1/2025).

Metode Perhitungan Berdasarkan Permen LH

Bambang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang masih berlaku. Dari hasil perhitungan, total kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun, dengan rincian:

  1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis): Rp 183,7 triliun
  2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan: Rp 75,4 triliun
  3. Biaya Pemulihan Lingkungan: Rp 11,8 triliun
Baca Juga  Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar

Metode yang digunakan mencakup analisis citra satelit sejak 2015 hingga 2022, serta identifikasi laboratorium terhadap kerusakan tanah dan hutan di kawasan terdampak.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaporan Bambang ke Polda Babel

Andi Kusuma melaporkan Bambang atas dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Menurut Andi, Bambang tidak kompeten melakukan perhitungan kerugian negara karena keahliannya hanya sebatas lingkungan, bukan kerugian negara. “Pengambilan sampel hanya berdasarkan citra satelit. Kami minta bukti konkret dari perhitungan Rp 271 triliun itu,” tegas Andi.

Baca Juga  Kontroversi Pertemuan Lima Nahdliyin dengan Presiden Israel dan Respons PBNU

Pihak kepolisian Bangka Belitung melalui Dirkrimum Kombes Nyoman Merthadana menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya.

Kerusakan Lingkungan yang Signifikan

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa kegiatan tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan pada 170.363 hektare lahan, yang terdiri dari:

  • Nonkawasan hutan: 95.017 hektare (Rp 47,7 triliun)
  • Kawasan hutan: 75.345 hektare (Rp 223,3 triliun)

Kerugian ini telah diperhitungkan sebagai bagian dari dakwaan dan divonis oleh majelis hakim. Total kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan.

Vonis Terdakwa dan Kritik Publik

Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pengusaha, telah dijatuhi vonis penjara. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, sementara Helena Lim mendapat hukuman 5 tahun. Namun, vonis ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara.

Baca Juga  Pernyataan Kuasa Hukum Ungkap Tekanan Psikologis Sandra Dewi Akibat TPPU Suami

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyindir vonis tersebut dalam pidatonya di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). “Koruptor yang merugikan negara triliunan harus dihukum hingga 50 tahun,” tegasnya.

Penghargaan Bambang Hero Saharjo

Bambang, yang lahir di Jambi pada 10 November 1964, merupakan ahli forensik kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan. Ia pernah meraih John Maddox Prize 2019 di London atas jasanya menghentikan perusahaan yang menggunakan metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.

Meski menjadi sorotan, Bambang menegaskan bahwa perannya dalam kasus ini adalah sebagai saksi ahli, dan keputusan terkait kerugian lingkungan adalah wewenang majelis hakim.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button