KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari


Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar dan tersangka lainnya.
baca juga: Dari OTT KPK Bupati Kutim, Aroma Korupsi Dana Covid-19 Menyeruak, Jamiatul: Tidak Ada Kaitannya
Melalui rilisnya pada Kamis (23/7/20), Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara.
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari terhitung 23 Juli sampai 30 Agustus 2020 untuk masing-masing tersangka ISM (Ismunadar) dan EUF (Encek Firgasih) serta 5 tersangka lainnya,” ujar Ali dalam pesan tertulis, Kamis (23/7/20).
Selain pasutri tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Mereka diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim Aswandini (ASW).
Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto (DA) dan Aditya Maharani (AM). Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” terang Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Sebanyak 15 tempat yang digeledah itu diantaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor PU, Bapenda, dan BPKAD.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Saat ini para tersangka ditahan dibeberapa tempat diantaranya, Ismunandar ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Lalu Musyaffa, Surianyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1, sementara Aditya Maharani di rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan tersangka Deky Aryanto, lanjut Ali Fikri, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepada Deky, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli – 1 September 2020.
Dalam perkara ini, Bupati Kutim dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 miliar dari rekanan di DPU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan kepala Bappeda Kutim, Kadis PU, dan Kepala BPKAD Kutim.
Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai tunjangan hari raya (THR), pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di pilkada 2020.
Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi