Hukum & KriminalTrending

Kronologi Kematian RAJ di Rutan Kelas I Depok: Dikeroyok Enam Tahanan Lainnya

Langkah Hukum dan Penyelidikan Polisi terhadap Tersangka Pengeroyokan

Loading

Depok, Akurasi.id – Seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh enam tahanan lainnya. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berikut adalah kronologi kejadian yang mengakibatkan kematian tragis RAJ.

Kamis, 29 Agustus 2024

Pukul 14.00 WIB
RAJ, yang terjerat kasus narkoba, diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, RAJ kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Depok untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan.

Pukul 15.30 WIB
Setelah tiba di Rutan Kelas I Depok, RAJ diterima untuk menjalani proses administrasi penahanan. Sejumlah prosedur termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan pencukuran rambut dilakukan sebagai bagian dari protokol penerimaan tahanan baru.

Baca Juga  Komika Fico Fachriza Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba

Pukul 17.00 WIB
Saat proses pencukuran rambut, RAJ diduga menunjukkan perilaku yang tidak sopan terhadap tahanan lainnya. Hal ini memicu kemarahan enam tahanan lain yang berujung pada pengeroyokan. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, para pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAJ sebagai respons atas perilaku tidak sopan tersebut.

Pukul 18.30 WIB
Keluarga RAJ dihubungi oleh pihak Rutan, diberitahukan bahwa RAJ mengalami sakit perut dan hilang kesadaran. Namun, saat keluarga tiba di Rutan, mereka tidak diperbolehkan bertemu dengan RAJ yang kemudian dilarikan ke RS Primaya Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Plang IKN Terpasang di Tanah Adat Tanpa Sosialisasi, Warga PPU: Kami Dianggap Tak Ada

Pukul 19.45 WIB
Setelah mendapatkan perawatan di RS Primaya Cilodong, RAJ dinyatakan meninggal dunia. Saat jenazah RAJ dibawa ke rumah duka, pihak keluarga menemukan adanya luka lebam dan tusukan di beberapa bagian tubuh, yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Merasa tidak puas dengan penjelasan dari pihak Rutan, keluarga RAJ melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Polisi segera melakukan penyelidikan atas insiden ini dan menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka. Para tersangka, yang berinisial Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf, kini menghadapi tuduhan di bawah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Baca Juga  Haji 2022, Kuota Indonesia Terbesar, Disusul Pakistan dan India

Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap motif di balik tindakan brutal ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button