Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya, Wartawan Kaltim Gelar Aksi Solidaritas Suarakan Kebebasan Pers

Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya, Wartawan Kaltim Gelar Aksi Solidaritas Suarakan Kebebasan Pers. Berdasarkan catatan AJI Indonesia, setidaknya sudah ada 848 kasus kekerasan yang dialami awak jurnalis dari medio 2006-2021.
Akurasi.id, Samarinda – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda dan puluhan wartawan Kaltim serempak menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi yang bertugas di Surabaya. Aksi mengecam segala bentuk kekerasan terhadap pers itu berlangsung di Taman Samarendah pada Senin (5/3/2021).
Dalam aksi tersebut, sejumlah wartawan melakukan orasi di depan pengguna jalan yang melintas. Para wartawan menyuarakan kebebasan pers dan meminta keadilan bagi rekan sejawat mereka yang mendapatkan perlakuan kekerasan saat meliput.
“Kami meminta masyarakat mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Samarinda, Nofiyatul Chalimah saat berorasi.
Selain itu, dalam orasi dan sebarannya, AJI Samarinda menyatakan sikap, mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
“Mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi dan segera memproses pidana maupun etik. Dan mendesak Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik,” seru Nofiyatul.
Untuk diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah oknum diduga polisi saat meliput kasus korupsi yang diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Kasus suap pajak yang menyeret nama Angin tengah dalam penanganan KPK pada Sabtu 27 Maret lalu.
Singkat cerita, Nurhadi diamankan sejumlah oknum, dipukul, ditendang, ditampar, diancam dibunuh, dan dirampas ponsel miliknya. Setelah disiksa, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp600.000 diduga imbalan tutup mulut.
“Peristiwa penyiksaan Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya.
Catatan AJI Indonesia, sejak 2006 – 2021 jumlah kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus. Meliputi kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus, merusak alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus, massa 60 kasus, dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin