By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek
HeadlineTrending

Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek

akurasi 2019
Last updated: Maret 29, 2022 10:34 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek
Draf RUU Sisdiknas tak emncantumkan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia. Ilustrasi (okezone.com)
SHARE

Lagi ramai kata madrasah tak tercantum dalam RUU Sisdiknas. Kata madrasah tak tercantum di RUU Sisdiknas menuai protes dari berbagai pihak.

Contents
  • APPI Minta DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas
  • Klarifikasi Kemdikbudristek

Akurasi.id, Jakarta – Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya dan anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema sudah membenarkannya, Senin (28/3).

Arifin menegaskan, bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena terpasung oleh UU Pemda,” ujarnya.

Madrasah sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

[irp]

APPI Minta DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan, untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik, karena melakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim,” kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

[irp]

Klarifikasi Kemdikbudristek

Secara terpisah, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan, bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya tercantum di bagian bawah atau bagian penjelasan.

Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang tidak tercantum dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak tercantum di dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini kami lakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak terikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito, Senin (28/3). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:KemdikbudristekMadrasahRUU SisdiknasTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • homepage berkata:
    Oktober 14, 2026 pukul 11:09 am

    Amys assBulgarian porn filsNude scene of kangana ranaut uncensoredMessy cumshot in mouth freeEmg + pictures + facial expressionNude chocolate babesStories
    free xxx sissyFemdom forced facesittingDiane swayer nude photos xnxx Sexy nude cheerleaders free movieOriental pregnant slutsLatin lesbians fuckingNinel conde pornBottle eating
    fuckerSex aids penus pump sleevesXxx cartoon artDog peeing pinkMail bondage
    https://wap.xnxxtubexxx.cc/ Dicks sporting goods golf club burnerNo buffering teen vediosFree
    burly gay pornJennifer esposito nude picsBlonde gets black dickDownload free
    game sexMartin ssempa gaysFather figure 2 gay movie xnxx
    New yorks breastLatin shemale porn tubesErotic stories of monkey fuckFree
    cunninlingus/oral sex instructional videoLingerie tyran richard and morena corwinSex tippNaked yoga filmAvril lavigne sex tape scandalCar
    window locking stripAmateur in w sche ficktPorn prevew

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Biadabnya Israel Tembak Jurnalis Al-Jazeera hingga Tewas
HeadlineTrending

Biadabnya Israel Tembak Jurnalis Al-Jazeera hingga Tewas

By
akurasi 2019
Fakhri Nakhodai AMPI Bontang, Yakin Bisa Hadirkan Warna Baru bagi Pemuda Kota
Trending

Fakhri Nakhodai AMPI Bontang, Yakin Bisa Hadirkan Warna Baru bagi Pemuda Kota Taman

By
Devi Nila Sari
Gaya Seksi Wulan Guritno Saat Nonton Konser Bruno Mars, Bikin Netizen Terpana
SelebritisTrending

Gaya Seksi Wulan Guritno Saat Nonton Konser Bruno Mars, Bikin Netizen Terpana

By
Wili Wili
Pria Berinisial IJ Menyandera Anak di Pos Polisi, Polisi Berhasil Selamatkan Korban
Hukum & KriminalTrending

Pria Berinisial IJ Menyandera Anak di Pos Polisi, Polisi Berhasil Selamatkan Korban

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?