Hukum & KriminalTrending

Mahasiswi Diduga dari ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Polri: Masih dalam Proses Penyidikan

Pelaku Meme Prabowo-Jokowi Terancam Pidana Berdasarkan UU ITE 2024

Loading

Akurasi.id – Seorang perempuan berinisial SSS, yang diduga mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), ditangkap oleh Bareskrim Polri usai mengunggah meme yang memuat gambar rekayasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto tengah berciuman.

Kabar penangkapan ini pertama kali mencuat di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam. “Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.

Tak lama, akun X lainnya @bengkeldodo mengunggah foto yang diduga merupakan mahasiswi pelaku beserta tangkapan layar meme yang dimaksud. Unggahan ini menuai kritik karena dianggap sebagai tindakan doxing, yakni mengungkap data pribadi seseorang di dunia maya secara tidak etis.

Baca Juga  Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi

Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SSS. Namun, ia tidak mengonfirmasi apakah pelaku benar merupakan mahasiswa ITB.

Jasa SMK3 dan ISO

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga  KAI Kembangkan Stasiun Tigaraksa dan Bangun Stasiun Baru Jatake untuk Tingkatkan Layanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung

Ia menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten asusila dan manipulasi data elektronik yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Harga Pangan Hari Ini: Kenaikan Harga Beras, Bawang, dan Minyak Goreng

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial, terutama terkait batas kebebasan berekspresi, etika digital, serta perlindungan terhadap privasi seseorang dalam dunia maya. Beberapa pengguna mengecam tindakan pelaku, sementara yang lain menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum terhadap ekspresi seni atau satir di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, pihak ITB belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status mahasiswa yang ditangkap.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button