Trending

Mengartikan Penerapan Kaltim Steril dan Maksud Arahan Isran untuk Kabupaten/Kota di Kaltim

Loading

Mengartikan Penerapan Kaltim Steril dan Maksud Arahan Isran untuk Kabupaten/Kota di Kaltim
Gubenur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubenur Kaltim Hadi Mulyadi mengingatkan bahwa penangganan wabah Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. (Istimewa)

Mengartikan penerapan Kaltim Steril dan maksud arahan Isran untuk kabupaten/kota di Kaltim. Meski terkesan mendadak, baik Isran Noor dan Hadi Mulyadi menilai, bahwa kebijakan Kaltim Steril atau di rumah saja pada Sabtu dan Minggu, semata demi kepentingan bersama dalam meredam wabah Covid-19.

Akurasi.id, SamarindaInstruksi Gubernur Kaltim Isran Noor untuk melaksanakan kegiatan pembatasan sosial atau Kaltim Steril pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021, sempat memunculkan banyak silang pendapat. Kebijakan yang terkesan dadakan yang tidak diiringi dengan sosialisasi yang maksimal, menimbulkan ragam perspektif dan penafsiran dari masyarakat.

Seiring dengan keluarnya instruksi itu, ragam informasi hoaks mengiringinya kemudian. Dari mulai Isran yang akan merudal kantor yang nekat buka, pemberian biaya ganti rugi bagi para pedagang, hingga meminta pelaku UMKM datang ke kediaman orang nomor satu di Pemprov Kaltim itu untuk mengambil dana ganti rugi.

Tidak hanya itu, instruksi ini kemudian melahirkan banyak penafsiran di masyarakat. Hingga pada akhirnya memicu panic buying. Di mana, masyarakat berlomba-lomba ke pasar untuk memborong kebutuhan pokok lantaran khwatir kebijakan itu akan berlangsung lama, tidak hanya sekadar satu atau dua hari saja.

Jasa SMK3 dan ISO

Bukan sekadar itu, di beberapa kabupaten/kota, masyarakat ada yang menerjemahkan, kalau kebijakan Kaltim Steril atau Kaltim Silent, mewajibkan semua sektor harus tutup, dari pelayanan kesehatan, perbankan, hingga kegiatan pertambangan.

Menjawab semua hal itu, Isran dalam surat edarannya nomor 1 tahun 2021 berisikan Instruksi Gubernur Kaltim tentang Kaltim Steril, menyampaikan, salah satu poin penting dari kebijakan itu yang meminta semua kabupaten/kota menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kebijakan itu diakui sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), atu dikenal dengan istilah PSBB. Dalam penerapan PSBB, tetap ada pengecualian untuk beberapa sektor di instansi dan industri strategis.

“Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” papar Isran sebagaimana tertuang dalam surat edarannya, Kamis (4/2/2021) lalu.

Penerapan Kaltim Steril Diperkuat Instruksi Mendagri

Apa yang disampaikan Isran ini diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, yang diterbiatkan pada 5 Februari 2021. Surat itu ditujukan kepada gubenur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia.

Dalam poin kesembilan huruf c pada instruksi mendagri itu, dijelaskan, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi.

“Semua itu tetap dapat beroperasi 100 persen, tetapi dengan catatan, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian dikatakan Mendagri Tito Karnavian dalam surat edarannya kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kembali ke Isran, masih dalam surat edarannya, dia memaparkan, kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini, hanya ditujukan untuk mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang mencakup beberapa hal. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

“Namun, dalam pemberlakukan instruksi tersebut, kegiatan di sektor esensial tetap berjalan untuk mendukung pemenuhan kepetingan hidup masyarakat dengan baik, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, listrik, dan air harus tetap beroperasi agar selama pembatasan aktivitas, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik,” terangnya.

Maksud Arahan Isran bagi Kabupaten/Kota

Sebagaimana dikutip dari portal Pemprov Kaltim, Isran menegaskan, bahwa kebijakan yang dia keluarkan sepenuhnya dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di Tanah Benua Etam -sebutan Kaltim. Karena, kondisi pandemi ini bukan hanya berdampak kepada masyarakat kalangan atas, tetapi rakyat biasa. Kebijakan itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi demi kepentingan masyarakat.

“Ini instruksi dan kebijakan pemerintah. Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi. Sebab, terjadinya penyebaran penularan sebab banyak masyarakat sering berkumpul dikerumunan. Jadi, kami minta kebijakan ini bisa dipahami masyarakat,” imbuh mantan bupati Kutai Timur tersebut.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubenur Kaltim Hadi Mulyadi. Pria yang menjabat ketua DPW Partai Gelora Kaltim itu mengatakan, tren kasus Covid-19 yang terus naik menjadi pertimbangan besar pihaknya sehingga mengambil kebijakan Kaltim Steril, tetap di rumah saja pada Sabtu dan Minggu.

Berdasarkan data rilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltim per Senin, 8 Februari 2021, kasus Covid-19 di Kaltim sudah mencapai 45.906 kasus, dirawat sebanyak 8.277 kasus, sembuh 36.529 kasus, dan meninggal sebanyak 1.100 kasus.

Bercermin dari data itu, Hadi Mulyadi meminta agar masyarakat hendaknya dapat mengikuti dan melaksanakan Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kaltim, secara patuh dan disiplin.

“Ikuti saja. Itu kan imbauan dari pusat, imbauan dari pangdam, imbauan dari kapolda. Kemudian dirumuskan oleh gubernur, maka sebaiknya diikutin. Karena tingginya akan penularan Covid-19 di Kaltim, kita mendapat perhatian khusus dan serius dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, sehingga langkah itu yang kita lakukan. Nanti juga akan di evaluasi,” jelasnya pada Jumat (5/2/2021) lalu. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button