
Akurasi.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap temuan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana tertera pada kemasan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tiga produsen Minyakita diduga melakukan praktik pengurangan isi dari yang seharusnya tertera dalam label kemasan.
Temuan Bareskrim: Minyakita Berkurang Hingga 300 ml
Berdasarkan pengukuran langsung terhadap produk dari tiga produsen berbeda, minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 700 hingga 900 mililiter.
“Ditemukan tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda dengan ukuran yang tidak sesuai dengan label kemasan,” ujar Brigjen Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Tiga produsen yang diduga melakukan pengurangan takaran adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok) – Minyakita kemasan botol 1 liter.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – Minyakita kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Minyakita kemasan pouch 2 liter.
Atas temuan ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dan membuka penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum.
Inspeksi Menteri Pertanian: Minyakita Dijual di Atas HET
Temuan ini juga diperkuat oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, Mentan Amran menemukan minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter.
Tak hanya itu, ia juga mendapati bahwa harga Minyakita di pasaran dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Faktanya, minyak tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya 750 ml hingga 800 ml. Ditambah lagi harganya melebihi HET yang ditentukan,” ujar Amran dalam keterangannya.
Tindakan Tegas Pemerintah dan Bareskrim Polri
Pemerintah dan Satgas Pangan Polri bergerak cepat untuk menangani dugaan kecurangan ini. Bareskrim Polri telah menyita barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga perusahaan tersebut. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Kita sedang dalam bulan suci Ramadhan, masyarakat mencari pahala, tetapi ada yang malah mencetak dosa dengan merugikan masyarakat. Kami minta perusahaan yang terbukti bersalah untuk ditindak tegas, bahkan jika perlu ditutup,” tegas Amran.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy