Jakarta, Akurasi.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, berinisial RPSW (34), harus menghadapi sanksi tegas setelah diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Wanita tersebut digerebek oleh suaminya, RF, saat berada di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, bersama dengan seorang pria berinisial IM (40), yang merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. “Kami sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti dan mempelajari kasus ini,” ujarnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
Kronologi Penggerebekan
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. RF, suami dari RPSW, bersama dengan rekan kerjanya, membuntuti istrinya sepulang dari kantor. Keduanya mendapati RPSW bersama IM memasuki rumah kosong di Perumahan Griya Dahayu. Setelah beberapa saat, RF mendobrak pintu dan menemukan istrinya dalam kondisi tidak senonoh bersama IM di dalam kamar.
Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, membenarkan kejadian tersebut. “Dugaan perselingkuhan ini melibatkan sesama pegawai Pemkab Mojokerto yang sudah berkeluarga,” jelas Farid. Mediasi yang dilakukan di Balai Desa Sambiroto tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Teguh Gunarko menyatakan bahwa Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Mojokerto telah turun ke lapangan untuk mengkaji kasus ini. “Inspektorat akan bekerja selama lima hari untuk mempelajari kasus ini dan meminta keterangan dari pihak terkait,” ungkapnya.
Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, RPSW dan IM akan menghadapi sanksi sedang hingga berat. “Kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, apalagi keduanya sudah berkeluarga, ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan,” tegas Teguh.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Lanjutan
Kejadian ini telah mencoreng nama baik instansi Pemerintah Daerah Mojokerto. Masyarakat berharap agar Pemkab Mojokerto dapat memberikan sanksi yang tegas dan adil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Teguh.
Dengan adanya kejadian ini, Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin di kalangan ASN. “Kami akan terus memperbaiki sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy