Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Tiga Lembaga Negara atas Dugaan Wanprestasi
Potensi Bebas Demi Hukum: Masa Penahanan Nikita Sudah Tiga Kali Diperpanjang

Akurasi.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan kasus hukum yang tengah dihadapinya. Langkah hukum ini disebut sebagai strategi untuk menguji apakah perkara yang menjeratnya layak diselesaikan melalui jalur pidana atau seharusnya masuk dalam ranah keperdataan.
“Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan. Yang menjadi tergugat adalah RG (Reza Gladys), kedua adalah AM. Turut tergugat 1 adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan turut tergugat 3 adalah sebuah perusahaan,” ungkap Fahmi Bachmid kepada media.
Menurut Fahmi, terdapat kesepakatan antara Nikita Mirzani dengan pihak pelapor yang seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun, kesepakatan itu justru berujung pada laporan pidana yang kini membelit kliennya.
“Melalui gugatan wanprestasi ini, saya ingin menguji bahwa persoalan ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksakan ke ranah pidana,” tegasnya.
Fahmi juga menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukan merupakan respons langsung terhadap penjelasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Ia menyebut gugatan ini merupakan bagian dari strategi hukum yang sudah dirancang.
“Ini strategi saya. Saya enggak harus sampaikan kapan saya melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Fahmi turut menyinggung soal dugaan adanya rekaman ilegal yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hukum yang patut dipertanyakan legalitasnya.
“Saya sudah melaporkan adanya rekaman ilegal yang dijadikan barang bukti. Diduga kuat ada orang yang merekam tanpa izin. Saat ini laporan itu sudah masuk tahap penyidikan di salah satu Direktorat di Polda Metro Jaya,” jelas Fahmi.
Di tengah persiapan gugatan ini, kabar mengenai potensi pembebasan Nikita Mirzani juga mencuat. Masa penahanan Nikita disebut sudah diperpanjang hingga tiga kali, dan menurut hukum, perpanjangan tidak bisa dilakukan lagi.
“Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Hal ini memperkuat spekulasi bahwa Nikita bisa segera dibebaskan jika berkas perkara tidak segera dinyatakan lengkap atau P21. Kuasa hukum Nikita juga mempertanyakan langkah penyidik yang terus memperpanjang masa tahanan sementara berkas perkara belum siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani tampaknya akan terus menjadi perhatian publik, mengingat adanya tarik-menarik antara jalur pidana dan perdata, serta keterlibatan berbagai institusi besar dalam gugatan yang diajukan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy