PeristiwaTrending

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan

Dugaan Pemerasan dan Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani

Loading

Akurasi.id – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini mencuat setelah Reza melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Februari 2025, namun Nikita menolak tunduk dan mengklaim dirinya tak bersalah.

Bantahan Nikita Mirzani

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani justru mengaku tidak takut. Ia bahkan menyebutkan bahwa untuk membuatnya diam, lawan-lawan hukumnya lebih baik menggunakan cara mistis.

“Kalau mau bikin mulut gue ini gagu, gue nggak bisa ngetik, tuh harusnya,” ujar Nikita dengan nada santai.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan kebenaran di meja hijau.

Jasa SMK3 dan ISO

Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk meminta produk kecantikannya direview oleh Nikita. Dalam komunikasi tersebut, terdapat pembicaraan mengenai fee yang awalnya Rp5 miliar, namun dinegosiasi menjadi Rp4 miliar dan dibayarkan dalam dua kali cicilan.

Baca Juga  Waspada Produk Kecantikan Berbahaya, Berikut Cara Mengenalinya

Fahmi menekankan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran endorsement, bukan pemerasan. “Dari percakapan antara IM (asisten Nikita) dengan pelapor, ada pembicaraan soal fee dari Rp5 M yang dinego menjadi Rp4 M, lalu diberikan dalam dua kali pembayaran. Ini jelas bentuk kerja sama bisnis, bukan pemerasan,” jelasnya.

Fahmi juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Reza Gladys, sehingga tuduhan pemerasan dianggap tidak berdasar. “Bagaimana bisa dikatakan pemerasan jika klien saya bahkan tidak mengenal pelapor?” imbuhnya.

Baca Juga  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar

Tuduhan Produk Berbahaya

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Comic 8 Revolution, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuannya terhadap produk kecantikan milik Reza yang dijual di e-commerce. Nikita mengklaim bahwa produk tersebut mengandung jarum suntik yang seharusnya hanya digunakan di klinik kecantikan oleh tenaga medis profesional.

“Produk yang ada jarum suntiknya nggak boleh dijual bebas di e-commerce, harus digunakan di klinik oleh tenaga profesional. Itu sebabnya Reza berusaha menemui saya setelah saya membahas hal ini,” ujar Nikita.

Mail Syahputra awalnya enggan menanggapi panggilan Reza, tetapi setelah beberapa kali dihubungi, ia akhirnya mengangkat telepon dan berbicara selama sembilan menit. Dalam percakapan tersebut, Reza meminta bertemu dengan Nikita dan mengaku telah menarik produk berbahaya itu dari peredaran selama sebulan.

“Dia bilang, ‘Aku mau dong ditemuin sama Kak Niki, karena aku sudah satu bulan lebih tidak jualan, soalnya apapun yang Kak Niki omongin, apalagi kalau dia posting pasti orang percaya’,” kata Nikita menirukan ucapan Reza.

Baca Juga  Penangkapan Tersangka Mutilasi: Polisi Temukan Jasad Wanita SH Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara

Proses Hukum Berlanjut

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita pada 20 Februari 2025, namun ia absen dengan alasan pekerjaan. Kepolisian pun akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan.

Pihak kepolisian juga menjerat Nikita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Namun, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa penyidik harus melibatkan ahli hukum sebelum menyimpulkan adanya pemerasan dan ancaman dalam kasus ini.

“Penafsiran terhadap kasus ini tidak bisa sepihak. Harus ada ahli yang menelaah apakah ini benar pemerasan atau hanya kesepakatan bisnis yang sah,” kata Fahmi.

Kini, publik menantikan kelanjutan kasus ini dan bagaimana Nikita Mirzani akan membela diri di pengadilan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button