Trending

Pasca Praperadilan Iwan Ratman Ditolak, Kejati Kaltim Tancap Gas Selami Korupsi Proyek PT MGRM

Loading

Pasca Praperadilan Iwan Ratman Ditolak, Kejati Kaltim Tancap Gas Selami Korupsi Proyek PT MGRM
Permohonan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana royalti PT MGRM Kukar Iwan Ratman ditolak PN Samarinda, Senin (22/3/2021) lalu. (Redaksi Akurasi.id)

Pasca Praperadilan Iwan Ratman Ditolak, Kejati Kaltim Tancap Gas, Selami Korupsi Proyek PT MGRM. Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad meyakini, kalau dalam kasus korupsi seperti korupsi PT MGRM tidak hanya melibatkan seorang aktor tunggal, melainkan ada pihak lainnya juga.

Akurasi.id, Samarinda – Hampir sepekan lamanya, persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi dana royalti atau dana bagi hasil migas Blok Mahakam yang menjerat Iwan Ratman, selaku direktur PT Migas Gerbang Raja Mandiri (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar) digelar Pengadilan Negeri Samarinda. Hasilnya, Senin (22/3/2021) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum Iwan Ratman selaku tersangka dalam perkara tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Samarinda, yaitu Nyoto Hindaryanto pada tanggal 22 Maret 2021 LALU, telah menjatuhkan amar putusan dalam perkara praperadilan, dengan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN.Smr, antara Iwan Ratman diwakili oleh kuasa hukumnya Sudjanto Sudiana, yang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2021, dalam hal ini sebagai pemohon.

Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai pihak yang menangani perkara atau termohon, diwakili oleh kuasanya Emanuel Ahmad selaku jaksa utama pratama, yang tidak lain adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim. Emanuel didampingi dua jaksa madya, Fatoni Hatam dan Zaenurofiq.

Jasa SMK3 dan ISO

“Berdasarkan hasil persidangan yang sudah berjalan, dengan ini menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap Nyoto Hindaryanto dalam rilisnya, Senin (22/3/2021) lalu.

Masih dalam rilisnya, Nyoto Hindaryanto menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan sehingga menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Iwan Ratman. Salah satunya, bahwa semua yang dikeberatankan oleh Iwan Ratman telah dilaksanakan termohon atau Kejati Kaltim sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

“Penetapan tersangka kepada pemohon atau Iwan Ratman yang dilakukan oleh termohon Kejati Kaltim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Di mana terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 alat bukti yang sah,” jelasnya.

Nyoto Hindaryanto juga menjelaskan, keputusan itu juga merujuk pada Pasal 184 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga  Ragam Cerita Haru Para Mahasiswa asal Kaltim di Balik Usaha Menjalani Karantina Virus Korona di Natuna

“Pertimbangan lainnya, termohon dalam hal ini Kejati Kaltim telah melakukan penyidikan terhadap pemohon Iwan Ratman sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bebernya.

Kejati Kaltim Selami Kasus Korupsi Iwan Ratman

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad yang dijumpai wartawan media ini di kantornya, penyelidikan atas perkara dugaan korupsi dana royalti di PT MGRM Kukar, akan terus dilakukan oleh pihaknya. Terlebih setelah adanya putusan PN Samarinda yang menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Iwan Ratman.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan ini berujar, bahwa dalam hal kasus tindak pidana korupsi, tidak mungkin hanya dimainkan oleh seorang aktor tunggal. Melainkan pasti ada aktor-aktor yang ikut andil dalam perkara tersebut.

Bercermin atas hal itu, Emanuel Ahmad tidak menutup peluang, jika ke depan akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan tangki timbun dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang bersumber dari dana bagi hasil atau royalti migas Blok Mahakam tersebut.

Baca Juga  Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum

“Makanya, kami juga tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti semua ada dasar buktinya, ada alat bukti yang cukup atas hal itu,” sebutnya saat dijumpai, Jumat (19/3/2021) lalu.

Kepada media ini, Emanuel menyebutkan, kalau ada 3 poin yang diajukan Iwan Ratman sebagai pemohon dalam sidang praperadilan di PN Samarinda, yakni sahnya penyidikan, sahnya penahanan, dan pemohon atau tersangka yang merasa tidak diserahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami pastikan, kalau dalam penyelidikan kasus ini, kami telah sesuai prosedural. Kami tidak menzalimi orang. Dalam penyidikan, ada namanya upaya paksa melakukan penahanan. Ketika itu dilakukan, maka harus ada izin,” tegasnya.

Iwan Ratman Berdalih Dana Digunakan Membeli Saham

Masih kepada media ini, Emanuel Ahmad menuturkan, indikasi kasus korupsi yang menjerat Iwan Ratman dalam dana bagi hasil migas PT MGRM Kukar nilainya mencapai Rp50 miliar. Anggaran itu, semula hendak digunakan untuk 3 proyek pembangunan dengan masa pengerjaan selama 3 tahun, yakni 2018-2020.

Di mana, 2 proyek diantaranya diketahui yakni untuk pembangunan tangki timbun di Samboja Kukar dan Kota Balikpapan. Sementara satu proyek lainnya yakni untuk pembangunan sebuah SPBU di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Belakangan, kepada penyidik, Iwan Ratman berdalih kalau dana Rp50 miliar untuk pembangunan 3 proyek itu, dialihkan untuk pembelian saham. Atas alasan itu, dia merasa bahwa dirinya tidak melakukan kasus tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Menurut tersangka, bahwa apa yang dia lakukan tidak fiktif, karena ada kegiatan pembelian saham.

Baca Juga  Dituding Korupsi, Direktur PDAM Berau Mangkir dari Panggilan Dewan, Kejari Mulai Monitor

“(Apa yang menjadi pernyataan tersangka) nanti diuji di pengadilan, apakah beli saham itu merupakan kegiatan yang diperbolehkan atau tidak. Tapi itu pokok perkara, nanti diuji (semua kebenarannya),” ujar dia.

Begitu juga terkait apakah ada perubahan rencana kerja anggaran (RKA) Perusda PT MGRM Kukar yang dilakukan Iwan Ratman, sehingga mengalihkan 3 proyek pembangunan tersebut ke kegiatan pembelian sama, Emanuel hanya berujar, bahwa itu semua akan diselami dalam persidangan nantinya.

“Ini yang mau kami buktikan juga. Kalau dari sisi penyidikan, itu termasuk dugaan penyelewengan atas perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan, rencana kerja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, atas perkara itu, Iwan Ratman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button