Pekerja di Thailand Meninggal Dunia Setelah Tak Diberi Cuti Sakit, Perusahaan Lakukan Investigasi

Akurasi.id – Seorang pekerja wanita bernama May (30) meninggal dunia usai pingsan saat bekerja di salah satu pabrik elektronik di Kawasan Industri Bang Pu, Samut Prakan. Insiden tragis ini terjadi setelah bosnya diduga menolak memberikan tambahan cuti sakit kepada May meskipun kondisinya memburuk pasca perawatan di rumah sakit.
Kejadian yang menimpa May menjadi sorotan setelah kabar kematiannya viral di media sosial pada Sabtu (14/9/2024). Sebelumnya, May sempat pingsan hanya 20 menit setelah mulai bekerja dan akhirnya meninggal akibat necrotising enterocolitis, penyakit yang menyebabkan peradangan dan kematian jaringan usus.
Kronologi Kejadian: Ditolak Cuti dan Pingsan di Tempat Kerja
May pertama kali mengajukan cuti sakit pada Kamis (5/9/2024) hingga Senin (9/9/2024) dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia mengalami radang usus besar (colitis ulcerative). Meskipun telah diizinkan pulang, kondisinya masih belum membaik sehingga ia mengajukan tambahan cuti sakit pada Jumat (13/9/2024). Namun, permohonan tersebut ditolak oleh manajernya, yang bersikeras agar May menyerahkan surat keterangan dokter terlebih dahulu.
Dalam kondisi sakit yang parah, May tetap bekerja karena khawatir kehilangan pekerjaannya. Setelah bekerja selama 20 menit, May pingsan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi darurat. Sayangnya, May dinyatakan meninggal pada malam berikutnya.
Perusahaan dan Otoritas Lakukan Investigasi
Perusahaan tempat May bekerja, Delta Electronics Thailand, menyampaikan belasungkawa atas kematiannya dan mengumumkan bahwa investigasi tengah dilakukan untuk mengumpulkan fakta terkait kasus ini. Mereka berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah penyelidikan selesai.
Kepala Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Samut Prakan, Pattanachat Chumthong, menegaskan bahwa karyawan di Thailand memiliki hak cuti sakit hingga 30 hari dalam setahun. Pengusaha juga berhak meminta surat keterangan dokter jika cuti sakit berlangsung lebih dari tiga hari. Namun, kasus ini masih diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Kantor Kesehatan Umum Samut Prakan dan Kantor Jaminan Sosial Samut Prakan, untuk menentukan apakah ada kelalaian dalam memberikan perawatan atau hak cuti kepada May.
Hak Keluarga untuk Mendapatkan Kompensasi
Menurut Kantiha Sribuachum dari Kantor Jaminan Sosial Samut Prakan, keluarga May dapat mengajukan klaim kompensasi sebesar 50.000 baht (sekitar Rp 23 juta) untuk menutupi biaya pemakaman. Selain itu, keluarga juga bisa mendapatkan kontribusi dari skema jaminan sosial. Investigasi lebih lanjut akan menentukan apakah kematian May disebabkan oleh kegagalan rumah sakit atau karena tidak diberikan waktu cuti yang cukup untuk berobat.
Kasus kematian May telah memicu kemarahan publik, terutama terkait penolakan hak cuti sakit yang menjadi penyebab utama tragedi ini. Pihak berwenang kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy