Hukum & KriminalTrending

Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Mal Thamrin City Ditangkap Polisi

Motif dan Kronologi Penusukan di Mal Thamrin City

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penusukan seorang wanita berinisial S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku, MNA (19) dan FF (20), ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan aksi kejahatan tersebut.

Motif Pelaku: Sakit Hati dan Dendam

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa motif penusukan didasari oleh sakit hati MNA setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir.

“Pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” ujar Susatyo, Minggu (9/3/2025).

Tak hanya itu, MNA bahkan menawarkan imbalan sebesar Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian. Keduanya juga sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menjalankan aksinya.

Baca Juga  Sikapi Wabah Corona, Sekjen Golkar: Penetapan Darurat Nasional Bergantung Eskalasi

Kronologi Kejadian

Insiden penusukan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. FF mengantar MNA ke Mal Thamrin City setelah sebelumnya bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, MNA langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

Baca Juga  Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka

Korban mengalami luka serius dan ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan mal dalam kondisi tergeletak. S kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku Membuang Pisau, Polisi Masih Mencari Barang Bukti

Setelah melancarkan aksinya, MNA melarikan diri dan membuang pisau yang digunakannya di sekitar Jalan KH Mas Mansyur. Hingga kini, polisi masih berusaha menemukan barang bukti tersebut.

“Pisau dibuang di jalan saat kabur. Sudah disisir, tetapi belum ditemukan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama.

Penangkapan Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB, sementara FF diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Diancam Disomasi Kerabat Kesultanan, Isran Tak Mau Ambil Pusing, Pilih Siapkan Payung Hukum untuk Lahan IKN

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya. MNA dan FF dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik pribadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau ancaman kekerasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button