Pelarian Nanang ‘Gimbal’ Berakhir: Tersangka Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ditangkap di Karawang
Dendam Lama di Balik Pembunuhan Tragis Sandy Permana

Akurasi.id – Polisi berhasil menangkap Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ (45), tersangka pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir Sandy Permana, pada Rabu (15/1/2025) di Karawang, Jawa Barat. Nanang ditangkap tiga hari setelah pembunuhan yang dilakukan di Perumahan TNI-Polri, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
Awal Konflik hingga Pembunuhan Tragis
Peristiwa tragis ini bermula dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy yang terjadi pada Oktober 2024. Dalam sebuah rapat rukun tetangga (RT), Sandy menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua RT Sudarmaji. Penyampaian itu memicu perselisihan dengan Nanang yang merasa tersinggung.
Meski konflik terlihat mereda usai rapat, Sandy sempat mengungkapkan kepada Sudarmaji bahwa ia merasa terancam oleh Nanang. Sandy bahkan berniat mengirim somasi kepada Nanang, yang juga diketahui oleh istri pelaku.
Pada Minggu (12/1/2025), Sandy ditemukan bersimbah darah di dekat danau di Perumahan TNI-Polri. Ia menderita beberapa luka tusukan di leher, dada, dan perut. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Pelarian dan Penangkapan Nanang
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, Nanang melarikan diri ke Karawang. Ia sempat memotong rambut gimbalnya untuk menyamarkan identitasnya. Namun, upayanya sia-sia. Pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB, Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
“Pelaku dengan sengaja kabur dan sembunyi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Barang Bukti dan Prarekonstruksi
Pisau dapur yang digunakan Nanang untuk membunuh Sandy ditemukan di selokan dekat lokasi kejadian. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dengan 12 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi.
“Barang bukti berupa pisau dapur sudah ditemukan di gapura dekat TKP,” jelas AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ancaman Hukuman Berat
Nanang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik secara damai dan pencegahan kekerasan dalam masyarakat. Polisi terus mendalami motif di balik pembunuhan ini, meskipun dendam pribadi diduga menjadi alasan utamanya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy