Trending

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Akhir Pekan Pasar Buka Setengah Hari

Loading

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Akhir Pekan Pasar Buka Setengah Hari
Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Covid-19, Adi Permana. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Karena belum menunjukkan hasil yang signifikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang.

Akurasi.id, Bontang – Pemkot Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM jilid III ini terhitung sejak 12 hingga 26 Februari 2021. Perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 188.65/190/Dinkes/2021. Tentang Perpanjangan PPKM.

Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Covid-19 Adi Permana menerangkan, penambahan angka positif Covid-19 di Kota Bontang hingga saat ini belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan, hal tersebut menjadikan alasan utama PPKM diperpanjang.

Tak banyak aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya.

Contohnya, kegiatan pada tempat kerja dan perkantoran masih menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen. Begitu pun kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan sejenisnya. Kapasitas dibatasi 25 persen sampai pukul 20.00 Wita sama seperti sebelumnya.

“Untuk di atas pukul 20.00 hanya layanan pesan antar, tidak boleh lagi ada yang makan atau minum di tempat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu semua pelanggan dilarang makan dan minum di tempat,” ucap Adi Saat ditemui awak media usai gelaran vaksinasi tahap 2, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga  Pasca 2 hari Dinyatakan Positif Covid-19, Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono Sembuh

Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan toko grosir juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 Wita.

Begitu juga dengan pasar, boleh beroperasi seperti biasa pada Senin hingga Jumat. Namun untuk Sabtu dan Minggu hanya sampai pukul 12.00 Wita.

Dalam Surat Edaran terbaru itu, terdapat penekanan untuk tempat hiburan ataupun sarana olahraga dan usaha sejenisnya. Boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 30 persen. Senin hingga Jumat buka pukul 16.00-20.00 Wita. Sementara untuk Sabtu dan Minggu pukul 07.00-10.00 Wita.

Untuk jasa hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka Senin hingga Jumat dengan dibatasi jumlah kapasitas 50 persen. Jam operasinya pukul 16.00-20.00 Wita. Sementara Sabtu dan Minggu ditiadakan.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan hanya diperbolehkan dari Senin-Jumat saja. Namun dengan pembatasan yang ketat.

Di lain sisi, Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Chairul Huda menyebut terjadi penurunan signifikan penyebaran Covid-19 selama PPKM jilid II berlangsung.

“Meski ini bukan indikator utama keberhasilan PPKM jilid II. Tapi kita berhasil menekan angka penyebaran sebanyak 75 persen,” ucapnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button