Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta: Dua Tersangka Dikenakan Pasal Pengeroyokan
Abraham Samad Kritik Pengamanan Hotel dan Kepolisian yang Dinilai Lemah
Jakarta, Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Tersangka berinisial GW (22) dan FEK (38) dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, setelah terlibat dalam kericuhan yang menyebabkan kerusakan dan intimidasi terhadap peserta diskusi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, penetapan pasal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari korban berinisial M, yang mengalami luka memar di dada. Namun, Ade juga menyebut bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan pasal lain, seperti Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait kebebasan berpendapat.
“Pasal 170 dikenakan karena sesuai dengan LP (laporan polisi). Namun, dalam proses pemeriksaan, hal ini bisa berkembang,” ujar Ade pada Ahad, 29 September 2024.
Pembubaran diskusi tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksi sejumlah orang merangsek ke panggung, merobek banner, layar proyektor, dan memukul-mukul meja beredar luas di media sosial. Kekisruan ini membuat diskusi yang dijadwalkan menghadirkan beberapa tokoh nasional, termasuk Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, terpaksa dihentikan.
Abraham Samad yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya pengamanan dari pihak hotel dan kepolisian. Ia mempertanyakan bagaimana sekelompok orang bisa masuk ke area hotel dan mengganggu jalannya diskusi tanpa adanya pengamanan ketat.
“Ini kan di hotel, seharusnya ada protokol keamanan yang jelas. Kalau pengamanannya bagus, mereka tidak mungkin bisa masuk,” ucap Abraham pada Ahad, 29 September 2024.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara peran tiga lainnya masih dalam pendalaman.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy