PeristiwaTrending

Pemerintah Pastikan PT Sritex Tidak Akan Dinationalisasi, Fokus pada Penyelamatan dan Perlindungan Pekerja

Ombudsman dan Pemerintah Bekerjasama Menghindari PHK Besar-Besaran di Sritex

Loading

Akurasi.id – Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak akan diambil alih atau dinasionalisasi. Pernyataan ini disampaikan di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan tekstil besar ini, yang saat ini sedang berjuang dengan masalah finansial dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Immanuel atau yang akrab disapa Noel menegaskan, pertemuannya dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan bertujuan untuk berkoordinasi terkait kondisi terkini Sritex, bukan untuk membahas rencana nasionalisasi. Fokus utama pemerintah adalah memastikan perusahaan tersebut dapat bangkit kembali dan mengatasi krisisnya tanpa perlu intervensi langsung dari negara.

Baca Juga  Catat!!! Satpol PP Bakal Bubarkan Paksa Salat Idulfitri yang Melanggar Protokol Kesehatan

“Pemerintah tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi agar perusahaan bisa kembali stabil dan operasionalnya dapat terus berjalan,” ujar Noel dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, Presiden Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK, melainkan merumahkan sekitar 2.500 karyawan akibat kesulitan dalam memperoleh bahan baku. Kendala ini muncul karena masalah administrasi dan pemblokiran rekening perusahaan yang berdampak pada operasional. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa keberlangsungan perusahaan sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan proses kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta: Analisis Penyebab dan Dampak terhadap Pekerja

“Penting untuk ada keputusan terkait ‘going concern’ agar Sritex dapat terus beroperasi. Jika tidak, PHK besar-besaran mungkin tidak dapat dihindari,” ujar Iwan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses penyelamatan Sritex, mengingat dampak pailit perusahaan yang sudah menyebabkan pemblokiran transaksi barang oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ombudsman menilai bahwa status pailit ini mengancam lebih dari 2.500 karyawan yang saat ini sedang merumah. Menurut mereka, dalam tiga minggu ke depan, jika masalah bahan baku tidak teratasi, potensi PHK besar-besaran dapat terjadi.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, juga menyoroti perlunya peninjauan terhadap kebijakan undang-undang kepailitan yang dinilai dapat menimbulkan masalah administrasi di masa depan. Untuk itu, Ombudsman mendesak agar kebijakan dan regulasi yang ada bisa diperketat, terutama dalam mengatasi maraknya impor ilegal yang bisa merusak daya saing produk tekstil dalam negeri.

Baca Juga  Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa kondisi Sritex dapat kembali stabil tanpa dampak buruk terhadap industri tekstil nasional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button