
Jakarta, Akurasi.id – 1 Februari 2025 – Mulai hari ini, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kg di pengecer. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Perubahan Pengecer Menjadi Pangkalan LPG
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata, menghindari oversupply, serta mengurangi risiko penyalahgunaan.
“Ini kita kan lagi menata bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, para pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Proses pendaftaran ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Panduan Pendaftaran Subpenyalur atau Pangkalan LPG 3 Kg
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran NIB agar tetap bisa menjual LPG 3 kg. Berikut langkah-langkah pendaftaran menjadi subpenyalur atau agen pangkalan LPG 3 kg:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman www.oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
- Isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)
- Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’
- Cek email untuk aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’
- OSS akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan NIB
- Kunjungi laman OSS dan login
- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
- Tambahkan detail usaha dan pastikan seluruh data sudah benar
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha, lalu cetak dokumen
3. Pendaftaran Melalui Aplikasi OSS Indonesia
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan nomor HP dan verifikasi kode OTP
- Buat password dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol
- Login, isi data usaha, dan validasi risiko
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020
- Cetak NIB setelah berhasil diterbitkan
4. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan LPG 3 Kg di Kemitraan Patra Niaga
- Buka laman Kemitraan Patra Niaga
- Pilih lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos)
- Klik Registrasi dan lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan
- Setelah semua proses selesai, Anda resmi terdaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg
Dampak Kebijakan terhadap Distribusi LPG 3 Kg
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol, mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer, dan menjaga stabilitas pasokan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi akses masyarakat terhadap LPG 3 kg, melainkan memastikan bahwa hanya pangkalan resmi yang berhak menjualnya.
“Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia bisa secara online, seharusnya tak ada kendala,” pungkas Yuliot.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi yang telah terdaftar. Hal ini guna memastikan harga yang lebih terjangkau serta distribusi yang lebih transparan dan tepat sasaran.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy