
Surabaya, Akurasi.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk menghentikan tren perburuan ‘Koin Jagat’ yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak para pelaku serta melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Jagat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi).
Eri Cahyadi mengungkapkan kekesalannya terkait aktivitas para pemburu koin virtual yang tidak bertanggung jawab. “Ini meresahkan, sampai ada warga yang rumahnya dipanjat pagarnya, taman-taman kota rusak semua. Saya akan mencari siapa penyebarnya dan meminta mereka bertanggung jawab,” ujarnya pada Senin (13/1/2025).
Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Koin Jagat
Satpol PP Surabaya mencatat sejumlah kerusakan fasilitas umum, termasuk pembongkaran batu pembatas di Jalan Pahlawan dan kerusakan di Taman Bungkul. Di lokasi-lokasi tersebut, pelaku sering melarikan diri ketika dihampiri petugas.
“Kami telah menerima banyak aduan dari warga. Salah satunya ada yang membongkar bollard ball di Jalan Pahlawan. Di Taman Bungkul, sisi Taman Teratai, juga terdapat kerusakan akibat aktivitas ini,” jelas Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti.
Langkah Hukum dan Pemblokiran Aplikasi
Selain melibatkan Satpol PP, Pemkot Surabaya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Kami sudah punya bukti berupa video. Jumat kemarin, laporan sudah kami sampaikan ke polisi,” tambah Eri.
Pemkot juga melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Jagat kepada Komkomdigi. “Aplikasi ini tidak mendidik sama sekali, tetapi merusak. Saya minta segera diblokir,” tegas Eri.
Satpol PP DKI Jakarta Perketat Pengawasan
Tren perburuan Koin Jagat juga merambah ke daerah lain, termasuk Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengingatkan masyarakat untuk menjaga fasilitas umum. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar yang merusak fasilitas umum dapat dikenakan pidana kurungan hingga 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami akan memperketat pengawasan di ruang publik melalui kerja sama dengan dinas terkait agar fasilitas umum tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Satriadi.
Peringatan untuk Pengelola Aplikasi Jagat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat. Ia juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan unit siber terkait kemungkinan pemanggilan pengelola aplikasi.
Tentang Koin Jagat
Koin Jagat adalah permainan berbasis aplikasi yang mengadopsi konsep berburu harta karun. Koin yang ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, aktivitas ini sering menyebabkan kerusakan karena koin-koin disembunyikan di tempat-tempat yang sulit diakses.
Wali Kota Eri mengkritik cara aplikasi tersebut menggalang perhatian publik. “Jika niatnya amal, lakukan dengan cara yang benar tanpa merendahkan harkat manusia,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy