
Jakarta, Akurasi.id – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Razman mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan permohonan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu sesuai dengan permintaan saya dan Firdaus serta tim hukum karena kesibukan dalam proses persidangan Hotman. Apalagi kemarin Hotman sempat jatuh sakit,” ujar Razman kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Razman menegaskan bahwa ia dan tim hukum tetap patuh terhadap hukum yang berlaku. Ia juga siap menjelaskan duduk perkara terkait insiden yang terjadi di ruang sidang.
“Kita akan hadiri, kita akan jelaskan secara terukur. Kita juga akan menguji apakah ini termasuk kategori contempt of court atau masuk ke Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan, ataukah Pasal 207. Kemudian apakah masuk Pasal 217 KUHP yang berkaitan dengan membuat kegaduhan di ruang sidang,” lanjutnya.
PN Jakarta Utara Laporkan Razman ke Bareskrim
PN Jakarta Utara sebelumnya telah melaporkan Razman Arif Nasution dan beberapa rekannya ke Bareskrim Polri terkait insiden kericuhan dalam persidangan. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
“Laporan kami sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025,” ujar Humas PN Jakut, Maryono.
Maryono menyebut bahwa laporan ini dilengkapi dengan barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan insiden kegaduhan.
“Kegaduhan terjadi baik saat sidang berjalan maupun saat skorsing sidang berlangsung,” tambahnya.
Bareskrim Akan Percepat Proses Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyelidikan kasus ini. Hingga saat ini, penyidik sudah memanggil beberapa saksi, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, yang berada di ruang sidang saat kejadian.
“Saudara Razman sudah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak bisa hadir. Ia menyampaikan bahwa akan memenuhi undangan klarifikasi pada 4 Maret 2025,” kata Djuhandhani.
Selain itu, pihak penyidik juga masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak pelapor, Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.
“Pelapor belum memberikan keterangan lengkap karena ada musibah keluarga. Namun, kami akan mempercepat proses penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” jelas Djuhandhani.
Insiden Ricuh Razman vs Hotman di Sidang
Kericuhan di PN Jakarta Utara terjadi ketika Razman yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, tiba-tiba mendatangi Hotman yang saat itu menjadi saksi. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Razman terlihat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Bahkan, salah satu advokat terlihat menaiki meja dalam sidang tersebut.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan berkembangnya kasus ini, seluruh pihak kini menunggu hasil klarifikasi dari Bareskrim Polri pada 4 Maret mendatang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy