
Akurasi.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol dalam upaya mengurangi kemacetan. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/2) di ruas Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, yang diterapkan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 18.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas pada jam sibuk. Meski demikian, pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP. Polda Metro Jaya juga telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
Potensi Dampak dan Kekhawatiran
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, sejumlah pakar keselamatan berkendara menyatakan kekhawatiran terhadap potensi dampak negatifnya. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyoroti kemungkinan munculnya kebiasaan buruk di kalangan pengendara akibat kebijakan ini.
“Rekayasa-rekayasa seperti ini bisa menjadi kebiasaan yang buruk dalam jangka panjang karena sudah melanggar atau menabrak aturan,” ujar Sony. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mendorong pengemudi untuk meniru dan melakukan pelanggaran di luar jam yang ditentukan, yang berpotensi memperburuk kondisi lalu lintas.
Regulasi Penggunaan Bahu Jalan Tol
Secara hukum, penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 6 Ayat (1) huruf menyebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Sementara itu, Pasal 41 Ayat (2) mengatur bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:
- Arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Kendaraan yang berhenti darurat, seperti mogok atau gangguan fisik pengemudi.
- Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Selain itu, penggunaan bahu jalan tol yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Kebijakan diskresi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penggunaan bahu jalan tol untuk mengatasi kemacetan menuai pro dan kontra. Meski bertujuan baik, aturan ini berpotensi menciptakan kebiasaan buruk di kalangan pengemudi. Penting bagi pihak berwenang untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy