Akurasi.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dalam penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan baru ini bertujuan menekan konsumsi rokok guna mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat.
Indah menyatakan, “Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya.” Aturan ini mencakup beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1), termasuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, khususnya kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Berikut adalah poin-poin utama dari aturan baru ini:
- Larangan Penjualan Eceran: Penjualan rokok secara eceran satuan per batang dilarang kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
- Pembatasan Lokasi Penjualan: Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan pada area sekitar pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat bermain anak.
- Penggunaan Situs Web dan Aplikasi Elektronik: Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
Indah menambahkan bahwa ketentuan ini termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.
Peraturan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, yang menilai bahwa pengendalian rokok eceran merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan perempuan hamil dapat berkurang signifikan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy