Selepas Pemkot Bontang Putuskan PPKM Mikro, MUI dan Kemenag Beda Pandangan Terkait Penutupan Masjid
Selepas Pemkot Bontang Putuskan PPKM Mikro, MUI dan Kemenag Beda Pandangan Terkait Penutupan Masjid. MUI sendiri menilai bahwa arahan penutupan rumah ibadah hanya berlaku di lokasi tertentu. Sementara Kemenag menilai penutupan dilakukan menyeluruh.
Akurasi.id, Bontang – Merangkak naiknya kasus Covid-19 di Kota Bontang berimbas pada keluarnya sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan sosial. Terbaru, Rabu (7/7/2021), Pemerintah Bontang memutuskan memberlakukan PPKM Mikro terhitung 7-20 Juli 2021.
Beberapa dari kebijakan pembatasan sosial itu, yakni ditutupnya rumah-rumah ibadah. Dari mulai penutupan masjid, mushala, gereja, pura, gereja, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan beribadah. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi umat beragama dari penularan Covid-19.
Perihal hal itu, di Bontang sendiri belakangan diketahui muncul perbedaan pendapat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Misalnya, MUI Bontang menilai, penutupan rumah ibadah, secara khusus masjid, tidak dilakukan secara menyeluruh. Melainkan hanya di titik-titik tertentu.
Sementara Kemenag Bontang, memandang bahwa instruksi penutupan rumah-rumah ibadah, baik dari Pemerintah Bontang maupun dari pemerintah pusat, dilakukan secara menyeluruh. Artinya tanpa mengenal zonasi dari penyebaran pandemi Covid-19.
Kepada media ini, Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, penutupan sementara itu tidak dilakukan ke seluruh masjid dan mushala di Bontang. Hanya yang berada di pinggir jalan umum. Seperti Masjid Jami Al Istiqomah di Jalan DI Panjaitan, Masjid Al-Hijrah Tanjung Laut, dan masjid lain yang berada di jalan umum atau protokol.
Dia berpendapat, masjid yang berada di dalam lorong atau di gang itu hanya warga sekitar yang melaksanakan salat. Pun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, dirinya memiliki jadwal untuk pelaksanaan khotbah Jumat di salah satu masjid esok harinya.
“Tidak semuanya ditutup. Hanya masjid yang di jalan-jalan umum. Besok (Jumat) saya juga ada jadwal khotbah di salah satu masjid,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, masjid yang berada di jalan umum lebih berpotensi menularkan wabah Covid-19. Pasalnya, selain digunakan sebagai tempat ibadah, itu juga menjadi tempat persinggahan orang-orang yang beraktivitas di luar. “Kalau masjid di sekitar jalan protokol itu pasti banyak orang yang singgah. Jadi potensi penularan sangat tinggi,” ujarnya.
Berbeda dengan MUI, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani justru beranggapan, bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Lantaran, surat edaran tersebut baru disebarkan pada Rabu (7/7/ 2021) kemarin. “Ini masih tahap sosialisasi. Hasilnya belum bisa dilihat sekarang,” jelasnya.
Pun dia menegaskan aturan yang tertuang dalam surat edaran PPKM tersebut adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan. “Di edaran itu kan sudah jelas, kalau seluruh kegiatan ibadah ditiadakan sementara. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Dia juga menekankan, agar masyarakat mendukung regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Kita harus mendukung, itu juga demi kebaikan bersama,” ujarnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin