Trending

Penyidik KPK Periksa 38 Saksi, Adik Bupati Kutim Masih Belum Hadir

Loading

Penyidik KPK Periksa 38 Saksi, Adik Bupati Kutim Masih Belum Hadir
Sejumlah saksi diperiksa di Polresta Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan /Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Sejak Jumat (24/7/20) hingga Minggu (26/7/20), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, di Polresta Samarinda.

Baca juga :11 Saksi Diperiksa KPK, Ada Nama Adik dan Sopir Bupati, Hingga Kasatpol PP Kutim

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dipanggil sebanyak 39 orang. Yakni terdiri dari para beberapa pejabat tinggi di Pemkab Kutim, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), sejumlah kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi), dan kepala sub bagian (kasubbag), serta sejumlah staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim serta pihak swasta.

Namun dari 38 saksi hanya 1 yang belum hadir meski sudah dipanggil. Yakni adik Bupati Kutim ISM yang bernama Yeni. Rencananya saksi tersebut akan dijadwal ulang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saksi Yeni akan kami jadwal ulang dengan waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut,” kata salah satu penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya ini, Minggu (26/7/2020) lalu.

Penyidik KPK menjelaskan pihaknya mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim. Mereka mengulik para saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ISM.

“Kita meminta keterangan saksi mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim,” jelas penyidik KPK saat di temui Akurasi.id di Polresta Samarinda.

“Materi pemeriksaan selengkapnya nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan tipikor,” tambahnya.

Hingga Senin (27/7/20) ini, sejumlah penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang belum hadir pada pemeriksaan sebelumnya.
“KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu kembali mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button