Trending

Perampok Rumah Mewah Samarinda Tertangkap di Berau, Pernah Beraksi di Bontang

Loading

Perampok Rumah Mewah Samarinda Tertangkap di Berau, Pernah Beraksi di Bontang
pelaku yang merupakan residivis kasus perampokan beberapa di wilayah di Kaltim. (istimewa)

Perampok Rumah Mewah Samarinda Tertangkap di Berau, Pernah Beraksi di Bontang. Kelima pelaku merupakan residivis asal Jawa Tengah.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Sat Reskrim Polres Berau menangkap lima pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota yang terjadi pada Selasa (20/4/2021) lalu.

Kelima pelaku yakni , SM (38), DK (38), SD (29), RD (45), SR (28), mereka diamankan saat berada di hotel wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Selasa (20/4/2021).

“Anggota Sat Reskrim Polres Berau mendapatkan informasi tentang unit Xenia warna putih yang sedang terparkir di depan warung Padang di Kecamatan Tanjung Redeb, kemudian anggota kami membuntuti mobil tersebut sampai depan Hotel Derawan Indah Tanjung Redeb, sesampainya di dalam hotel kami langsung mengamankan ke lima pelaku, beserta barang bukti hasil kejahatan,” jelas Kasat Reskrim polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ferry menerangkan, dari kelima pelaku yang diamankan, seluruhnya mengaku menjadi pelaku perampokan yang terjadi di Samarinda.

“Saat kita minta keterangan, dari lima pelaku ini seluruhnya terlibat atas perampokan di salah satu rumah mewah di Samarinda di hari yang sama saat penangkapan,” jelasnya.

Perwira menengah itu juga menambahkan, kelima pelaku merupakan residivis asal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dan kerap kali melakukan tindakan perampokan di wilayah Kaltim.

Baca Juga  Menuju New Normal Covid-19, Mahyudin: Kesehatan Penting, Ekonomi Harus Hidup

“Mereka telah beberapa kali melakukan Perampokan di Kabupaten Berau, satu kali di Samarinda, dan tiga kali di Kota Bontang,” ungkapnya.

Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp5,5 juta di duga hasil perampokan.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan uang 5,5 juta, dua obeng yang digunakan untuk mencungkil pintu rumah, dan pakaian pelaku,” terangnya.

Kini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button