Hukum & KriminalTrending

Perempuan Booking Online Ditemukan Tewas di Kamar Kos Pulau Pari

Loading

Akurasi.id – Nasional. Jakarta – Seorang perempuan berinisial RR (35) yang diketahui sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi booking online ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan menjadi perhatian serius dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Menurut laporan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, jenazah RR ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan wajah hancur akibat pembusukan. “Penyebab utama kerusakan wajah adalah faktor pembusukan, yang diperparah oleh kondisi lingkungan,” jelas Kombes Ade pada konferensi pers.

Baca Juga  Nasib 2 Ribu Pedagang Pasar Malam di Samarinda Terkatung-Katung, Minta Pemerintah Adil

Dari hasil olah tempat kejadian perkara di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti tisu magic, dua botol lintah Papua, dan beberapa barang pribadi korban. “Kami sedang menyelidiki semua aspek yang berkaitan dengan kematian RR, termasuk memeriksa barang-barang yang kami temukan di kamar,” ujar Kombes Ade.

Baca Juga  Harga Toyota Calya September 2024: Muat Banyak, Harga Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta

Pelaku pembunuhan, NYP (28), sudah ditangkap oleh polisi di Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Menurut keterangan polisi, NYP adalah pelanggan tetap RR dan pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati setelah terjadi pertengkaran mengenai pembayaran.

Jasa SMK3 dan ISO

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pelaku menghadapi ancaman hukuman yang berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa yang berpotensi mengancam keselamatan individu.

Baca Juga  Dari Jenggala Bakau Jaga Konservasi Pesisir, Mapala Bontang Tabur Kelestarian dengan 250 Bibit Magrove

Tragedi ini telah menyoroti masalah keamanan di tempat-tempat penyewaan kos dan mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan sewa-menyewa jasa secara online.(*)

Penulis: Ivan
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button