
Akurasi.id – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah diizinkannya ASN pria untuk berpoligami, dengan sejumlah syarat yang ketat.
Aturan Utama Poligami bagi ASN
Dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub tersebut, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika aturan ini dilanggar, ASN bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam Pasal 4 juga diatur bahwa sanksi disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang terjadi.
Syarat Mendapatkan Izin Poligami
Menurut Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin mengajukan izin poligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Kondisi Larangan Pemberian Izin
Namun, izin poligami tidak dapat diberikan jika:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Penerapan dan Sanksi
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan sebelum melangsungkan pernikahan poligami. ASN yang melanggar akan menghadapi hukuman disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatannya.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, mengingat isu poligami sering kali menjadi perdebatan di ruang publik. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjamin ketertiban dan kepatuhan ASN terhadap hukum.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy