Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan
Kendala Administratif dan Proses Sidang Isbat

Jakarta, Akurasi.id – Meski telah menikah secara agama pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terungkap saat kuasa hukum pasangan tersebut, Markus Hadi Tanoto, mengumumkan bahwa mereka perlu menjalani sidang isbat untuk menyelesaikan masalah administratif ini.
Markus menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penyebab utama pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi. “Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama, meskipun belum tercatat di KUA,” ujarnya dalam keterangan resmi. Dia menambahkan bahwa proses pengesahan atau itsbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kendati pernikahan mereka telah dilangsungkan dan diakui secara agama, Rizky Febian dan Mahalini memerlukan bukti tertulis untuk mendaftarkan pernikahan mereka di negara. “Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis,” imbuh Markus.
Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian mendaftarkan permohonan sidang isbat pada 10 Oktober 2024. “Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di KUA,” kata Taslimah. Proses sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024, di mana Rizky dan Mahalini diharuskan hadir.
Sementara itu, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di wilayahnya. Ia menyatakan, “Kami tidak tahu mengenai pernikahan ini. Sampai hari ini, mereka belum mendaftarkan pernikahan mereka.”
Ia juga menekankan bahwa buku nikah hanya dapat diterbitkan jika pernikahan tersebut tercatat dan memenuhi syarat administratif. “Tunggu saja keputusan Pengadilan. Jika hasilnya positif, pernikahan mereka akan dicatat di KUA,” tambah Nasrullah.
Dengan pengesahan yang diharapkan, Rizky Febian dan Mahalini akan dapat memperoleh buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan mereka. Seiring dengan sidang itsbat yang akan datang, masyarakat diminta untuk menunggu hasilnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy