Kabar PolitikTrending

Pimpinan Dewan Restui Interpelasi, Samsun: Hanya Mempertanyakan Sikap Gubernur, Bukan Pemakzulan

Loading

Hak interpelasi
Gubernur Kaltim Isran Noor enggan memberikan respons atas penyampaian interpelasi yang dilayangkan DPRD Kaltim. (Dok Humas Pemprov Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Polemik pengisian kursi sekretaris provinsi (sekprov) Kaltim kini terus bergelinding menjadi bola panas. Gubernur Kaltim Isran kekeh tidak mau memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekprov sebagaimana keputusan presiden.

Sebagai gantinya, Isran justru lebih memilih menunjuk M Sabani sebagai pelaksana tugas (plt) sekprov Kaltim.
Keengganan Isran memberdayakan Abdullah Sani membuat para wakil rakyat di Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- bereaksi. Sejak dua pekan terakhir, sejumlah anggota dewan mulai memantik adanya hak interpelasi. Selasa (5/11/19), riak-riak yang dihembuskan pertama kali oleh Fraksi PKB itu pun dikabulkan para unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Baca juga:Kisruh Jabatan Sekprov Kaltim, 20 Dewan Layangkan Hak Interpelasi Kepada Isran

Setelah sebelumnya menerima usulan hak interpelasi dari lima fraksi dan 20 anggota dewan, Andi Harun, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo pun langsung bergerak cepat. Ketiga unsur pimpinan DPRD Kaltim itu pada Selasa kemarin menggelar rapat tertutup dengan anggota dewan yang lain. Hasilnya, mereka menyetujui menindaklanjuti usulan interpelasi dibawa ke rapat paripurna.

Jasa SMK3 dan ISO

Langkah yang diambil DPRD Kaltim itu sedianya bukan tanpa disertai alasan kuat. Sudah sejak setahun terakhir Isran tidak menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 133/TPA/2018 tertanggal 2 November 2018 lalu. Keppres itu berisi pengangkatan Abdullah Sani sebagai pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Kaltim.

Baca Juga  Ramai-Ramai Kampanye Kiamat Iklim Akibat Sawit, Demmu: Evaluasi Menyeluruh HGU Setiap Perusahaan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun menyebutkan, pengajuan hak interpelasi jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 70 Ayat 2, maka dewan harus memiliki dasar atau alasan kuat.

“Harus ada dasar alasannya dulu, misalnya apa yang jadi alasan hingga materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Interpelasi Sudah Disetujui Pimpinan Dewan

hak interpelasi
Sebanyak 20 anggota DPRD Kaltim menyetujui adanya interpelasi terhadap Gubernur Isran. (Dirhanuddin/Akurasi.id)

Pengisian jabatan sekprov Kaltim bisa dikatakan menuai jalan berliku. Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah tiga kali melayangkan surat ke gubernur untuk melantik Abdullah Sani sebagai sekprov definitif. Namun surat itu tidak pernah berbalas.

Isran memilih mendiamkan dengan tak kunjung memberikan respons. Media ini mencatat, surat yang sudah dilayangkan Kemendagri antara lain, Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tertanggal 31 Desember 2018. Kemudian Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tertanggal 21 Januari 2019 tentang Tanggapan terhadap usul Perpanjangan Penjabat Sekda Kaltim dan Penegasan Pelaksanaan Keppres.

Lalu yang terakhir Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 821/3471/OTDA pada 1 Juli 2019 yang meminta DPRD untuk berkomunikasi dengan gubernur tentang pelantikan sekda definitif itu. Sederet surat itu dilayangkan Tjahjo Kumolo yang kala itu menjabat mendagri dan yang juga melantik Abdullah Sani pada 19 Juli 2019.

Menelaah berbagai persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku, jika pimpinan dewan telah menelaah bahwa unsur pengajuan interpelasi telah terpenuhi. Lantaran sudah ada lebih dari satu fraksi dan 17 anggota dewan menyepakati itu. Dari sisi materi interpelasi juga sudah cukup jelas.
“Pimpinan secara kolektif kolegial memutuskan proses interpelasi untuk ditindaklanjuti. Besok (Rabu hari ini) akan segera dilakukan rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna,” ungkapnya.

Baca Juga  Klarifikasi Mendag Antigen/PCR Syarat Masuk Mal Selain Vaksin

Pada rapat paripurna nantinya, pimpinan DPRD Kaltim akan memberikan kesempatan kepada inisiator untuk menyampaikan alasan serta usulannya atas interpelasi. Selanjutnya, akan diminta persetujuan dari setiap anggota dewan. Ketika disetujui, maka hak interpelasi menjadi usulan DPRD.

“Artinya, interpelasi bukan hak eksklusif inisiator semata. Nanti akan kami agendakan rapat paripurna. Kemungkinan pada 12 November mendatang sudah kami laksanakan,” sebutnya.

Hanya Meminta Penjelasan Gubernur

Hak interpelasi
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun setuju adanya interpelasi kepada Isran. (Dirhanuddin/Akurasi.id)

Muhammad Samsun menuturkan, tujuan dari penyampaian interpelasi adalah untuk menanyakan alasan gubernur kenapa sekprov tidak kunjung dipakai. Mengapa gubernur tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan presiden?

“Kawan-kawan meminta agar gubernur taat dan patuh terhadap keputusan presiden. Mengapa gubernur lebih memilih menunjuk plt ketimbang sekprov yang sudah dilantik,” imbuh politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.

Dia menilai, jika keengganan Isran tidak memberdayakan Abdullah Sani sebagai sekprov dibiarkan berlarut, maka dikhawatirkan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah di Kaltim. Karena bagaimanapun, keberadaan sekprov definitif amat berkaitan erat dengan persoalan legalitas. Begitu pun dengan kinerja pemerintah ke depannya.

“Kami berharap gubernur bisa melaksanakan keputusan presiden tersebut,” imbuhnya.

Samsun menegaskan, yang perlu dicatat semua pihak, pengajuan interpelasi tidak kemudian harus berujung dengan adanya pemakzulan. Menurutnya, interpelasi yang disampaikan DPRD Kaltim tidak sejauh itu. Interpelasi itu hanya hak untuk menanyakan. Hak untuk bertanya kepada kepala daerah terkait keputusan strategis yang berdampak masif dan struktural.

Baca Juga  Dampak Corona, Tahapan Pilkada Ditunda, KPU Kutim Tunggu Arahan KPU Pusat

“Yang pasti tidak seseram itu (pemakzulan gubernur),” ujarnya.
Ketika misalnya nanti apa yang jadi isi interpelasi dapat dipenuhi gubernur, maka proses selanjutnya tidak ada lagi. Karena tahapan berikutnya adalah penyampaian angket.

“Kami DPRD pun juga tidak akan bisa memakzulkan gubernur. Yang boleh memakzulkan gubernur atas usulan interpelasi dan angket adalah MA. Keputusannya di MA,” katanya.

“Nantinya, MA yang memutuskan apakah yang dilakukan gubernur telah melanggar hukum atau tidak. Ketika ada pelanggaran, maka MA yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” sambung dia.

Samsun menambahkan, ketika keputusan presiden tidak dilaksanakan gubernur, maka dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi penyelenggaraan pemerintah di Kaltim. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, gubernur harus dapat menjadi contoh yang baik bagi bupati dan wali kota yang ada di bawahnya.

“Karena bisa saja terjadi, nantinya ada instruksi gubernur yang tidak dilaksanakan bupati dan wali kota. Artinya akan ada aturan ketatanegaraan yang dilanggar,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor tampak sedikit kesal ketika awak media menanyakan soal adanya interpelasi yang dialamatkan kepadanya. Dengan dana yang sedikit meninggi, Isran justru mempertanyakan siapa-siapa wakil rakyat Karang Paci yang mengusulkan interpelasi tersebut.

“Siapa itu yang usulkan. Saya mau tahu siapa orangnya. Dia tidak mendukung kedaulatan,” ketus Isran sembari berjalan meninggalkan awak media saat ditemui di Kegubernuran, Senin (4/11/19) lalu. (*)

Penulis: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button