Hukum & KriminalTrending

Polisi Bubarkan Tawuran di Kembangan, Dua Anggota Disiram Air Keras oleh Pelaku

Tiga Tersangka Ditangkap, Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Araya, Kembangan, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Tiga orang pelaku, termasuk satu anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Presisi, yang terdiri dari 15 motor dinas dan dipimpin oleh seorang perwira, sedang berpatroli untuk mengantisipasi tawuran remaja. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati sekelompok remaja yang diduga akan terlibat tawuran.

Baca Juga  Indra Sjafri Beri Pesan Kuat untuk Timnas Indonesia U-20 Jelang Piala Asia U-20 2025

Pelaku Kabur dan Polisi Diserang Air Keras

Ketika didatangi oleh tim patroli, para remaja tersebut berusaha kabur, sebagian di antaranya melarikan diri ke dalam gang. Namun, beberapa saat kemudian, dari arah gang muncul beberapa orang yang menyerang petugas dengan menyiramkan air keras menggunakan gayung.

“Kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri, namun tiba-tiba dari gang ada beberapa orang yang berlari ke arah petugas dan menyiram air keras menggunakan gayung,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (24/9/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Dua Anggota Polisi Terluka

Akibat serangan air keras tersebut, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi mengalami luka-luka. Setelah diserang, tim patroli secara spontan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Mereka berhasil menangkap dua orang yang kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Rekam Jejak Andi Arief Sebelum Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Tiga Orang Tersangka Ditetapkan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AA (15), ISE (24), dan RB (22). Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencapai 7 tahun penjara karena melawan petugas dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Peristiwa ini menambah catatan tindakan kekerasan yang dialami aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya, terutama dalam upaya menjaga keamanan dari tindakan tawuran yang sering terjadi di wilayah perkotaan.(*)

Baca Juga  Pulau Kaniungan Biduk-biduk Sepi Wisatawan

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button